Jakarta -
Gubernur Bali Wayan Koster memantau pembongkaran 48 bangunan liar alias melanggar aturan di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan. Proses pembongkaran ini diperkirakan memakan waktu satu bulan.
Koster yang didampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mendampingi mengatakan bangunan-bangunan itu ilegal dan dibangun di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, bukan di atas lahan milik pribadi. Dia menegaskan hal itu tidak boleh dibiarkan karena akan dapat merusak Bali ke depannya.
"Kami bukan tidak melindungi pekerja, kami melindungi. Tapi kalau tidak tertib, melanggar aturan, menggunakan aset orang lain, tentu ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah Provinsi Bali akan membentuk tim audit untuk menginvestigasi perizinan pariwisata di seluruh wilayah Provinsi Bali untuk menindak tegas para pelanggar dan tentunya melalui proses sesuai dengan undang-undang," kata Koster di lokasi, dilansir detikBali, Senin (21/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Adi Arnawa menyampaikan pembongkaran bangunan-bangunan di kawasan Pantai Bingin ini sudah sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP). Pemkab Badung juga sudah bersurat kepada pemilik bangunan.
"Prosedur sudah kami jalankan dan kami juga sudah memberikan teguran tertulis sebanyak tiga kali dan ini hari terakhir, jadi kami langsung eksekusi sesuai dengan surat perintah pembongkaran Bupati Badung," ujar Adi.
Dia juga berencana melakukan dialog dengan para pekerja yang terdampak pembongkaran bangunan. Dialog akan dilaksanakan setelah selesainya proses pembongkaran bangunan.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini