Jakarta -
Mantan Lurah Kelapa Dua di Jakarta Barat, Herman R bin Rumanta, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Hakim menyatakan Herman bersalah dalam kasus permintaan fee 10% secara paksa untuk mengesahkan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta rekomendasi tanah.
"Menyatakan Terdakwa Herman R bin Rumanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Iwan Irawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," tambah hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan Herman dikurangi sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Herman menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar hakim.
Sebelumnya, Herman R bin Rumanta dituntut 1,5 tahun penjara. Jaksa menyakini Herman bersalah meminta fee 10% secara paksa untuk mengesahkan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta rekomendasi tanah.
"Menyatakan terdakwa Herman R bin Rumanta telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Herman R bin Rumanta dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," imbuh jaksa.
Jaksa menyakini Herman bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor. Jaksa juga menuntut Herman membayar denda Rp 50 juta subsider penjara selama 3 bulan.
"Pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar jaksa.
(mib/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini