Cara Daftar BPJS Online dan Cek Status Kepesertaan

1 day ago 7
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pemerintah menyediakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang bertugas sebagai penjamin sosial bagi pesertanya. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sepanjang kuartal I 2025, BPJS Ketenagakerjaan sendiri mengelola dana hingga Rp 801,31 triliun. Melalui dana yang disetor oleh para peserta ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko sosial ekonomi yang mungkin akan dihadapi pekerja.

Adapun klaim dana BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dilakukan ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, kematian, hari tua hingga dana pensiun. Lantas, bagaimana cara mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran peserta dapat dilakukan secara mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di ponsel pintar calon perserta.

Cara Daftar BPJS

1. Buka aplikasi JMO di smartphone, kemudian pilih menu 2. Buat Akun Baru yang berwarna hijau
3. Pastikan calon peserta sudah terdaftar, kemudian calon peserta meng-klik pilihan "ya, saya sudah daftar" dalam tampilan aplikasi JMO
4. Pilih jenis kepesertaan
5. Pilih kewarganegaraan
6. Isi dan lengkapi data diri
7. Masukkan email yang akan digunakan untuk login
8. Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email
9. Masukkan nomor handphone
10. Masukkan kode verifikasi yang dikirim via SMS
11. Buat kata sandi akun
12. Pastikan calon peserta telah membaca dan memahami syarat dan ketentuan, jika sudah klik "setuju".

Selain bisa mendaftar secara online melalui aplikasi JMO, peserta juga dapat mengecek statusnya dalam platform tersebut. Pengecekan status ini penting sebab hal ini menandai penjaminan sosial seseorang yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara mengecek status kepesertaan secara online:

Melalui aplikasi JMO

1. Buka aplikasi JMO
2. Login sesuai akun terdaftar
3. Setelah masuk, status kepesertaan akan tertera pada halam utama aplikasi JMO.

Melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan

1. Kunjungi situs bpjsketenagakerjaan.go.id
Pilih menu "Cek Status Kepesertaan"
2. Masukan NIK, nomor KPJ atau nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir
3. Kemudian pilih menu "Cari", dan sistem akan menampilkan informasi kepesertaan.

(fdl/fdl)

Read Entire Article