Serang -
DPRD Provinsi Banten meminta Gubernur Banten Andra Soni mengawasi penerapan dan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) usai terjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPRD Banten meminta agar Dinas Pendidikan Kebudayaan memberikan sanksi kepada kepala sekolah dan bendahara yang menyalahgunakan BOS.
Diketahui, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada laporan keuangan Pemprov Banten tahun 2024. Namun, ada catatan soal pengelolaan BOS di sekolah.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten Rifky Hermiansyah mengapresiasi Provinsi Banten yang mendapat predikat WTP selama sembilan kali berturut-turut. Namun, perlu ada catatan terhadap laporan BPK tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut terhadap catatan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2024," ujar Rifky, dalam pidato hasil pembahasan DPRD Provinsi Banten terkait LHP BPK, di Gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa (10/6/2025).
Dia meminta Gubernur Andra untuk memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar kepala sekolah memedomani ketentuan perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS.
"Mengenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan kepada kepala satuan pendidikan dan bendahara BOS yang tidak memedomani ketentuan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana BOS," ucapnya.
Pemprov Banten pun harus memastikan pengelolaan kas BOS sesuai dengan ketentuan. Selain itu, Pemprov harus membuat kebijakan pengendalian kas dan pengelolaan dana bos pada satuan pendidikan.
Rifky menilai perlu ada pemeriksaan pada semua bendahara dana BOS.
"Pemeriksaan semua bendahara dana BOS untuk menghindari penyalahgunaan dana BOS," ujarnya.
(aik/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini