Hakim Ceramahi Pengacara Ronald Tannur: Tugas Advokat Bela Klien di Jalur Sah

2 weeks ago 16
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Hakim mencecar pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, soal kode etik advokat. Hakim mempertanyakan profesionalitas Lisa saat bertemu dengan ketua majelis hakim pembebas Ronald, Erintuah Damanik.

Cecaran itu disampaikan hakim anggota Sunoto saat Lisa diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025). Mulanya, hakim mengatakan seorang pengacara seharusnya menjunjung tinggi etika, profesi, dan hukum.

"Ini pertanyaan saya ini pertanyaan konklusi. Jadi begini ya, Saudara Terdakwa. Di seluruh Indonesia ini, kita memiliki ribuan advokat yang bekerja untuk mendampingi klien. Mereka menjunjung tinggi etika, profesi, dan hukum. Sebagaimana tadi dari penasihat hukum Saudara yang disampaikan juga seperti itu," kata hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan Lisa, yang seorang advokat, seharusnya mengetahui kode etik tersebut. Hakim menyinggung bukti dalam persidangan yang menunjukkan pertemuan Lisa dan Erintuah merusak kode etik advokat dan integritas sistem peradilan.

"Nah Saudara sendiri sebagai seorang yang berpendidikan S1 hukum, yang memahami bahwa tugas advokat adalah menggunakan pengetahuan hukum untuk membela klien melalui jalur-jalur yang sah," kata hakim.

"Namun, dalam perkara ini, beberapa bukti menunjukkan Saudara ada bertemu di luar pengadilan, mengetahui susunan majelis hakim. Nah, sebagai seorang yang paham hukum, itu Saudara tentu menyadari bahwa tindakan-tindakan tersebut bukan hanya melanggar kode etik advokat, tetapi juga merusak integritas sistem peradilan kita," tambahnya.

Hakim bertanya alasan Lisa melanggar prinsip fundamental dalam kode etik advokat tersebut saat bertemu Erintuah. Hakim meminta tanggapan Lisa.

"Jadi begini yang saya tanyakan, apa sih yang membuat Saudara sebagai profesional hukum, yang seharusnya menjadi penegak keadilan, memilih untuk melanggar prinsip-prinsip fundamental profesi Saudara dengan melakukan tindakan-tindakan seperti itu? Jadi alih-alih Saudara mau memperjuangkan keadilan untuk klien. Nah ini coba Saudara tanggapi itu," pinta hakim.

Lisa mengaku tidak berniat melanggar kode etik advokat. Hakim memotong jawaban Lisa dan bertanya soal pertemuan Lisa dan Erintuah melanggar kode etik.

"Siap, Yang Mulia, saya tidak ada berniatan untuk melanggar kode etik, Yang Mulia," ujar Lisa.

"Nggak, gini, saya setop. Saudara ada bertemu di bandara dengan hakim itu melanggar kode etik nggak," potong hakim.

Lisa membenarkan tindakannya bertemu Erintuah melanggar kode etik advokat. Namun dia berdalih melakukan itu karena dipanggil Erintuah.

"Melanggar kode etik betul, tetapi saya namanya dipanggil dengan...," ujar Lisa yang kemudian dipotong lagi oleh hakim.

"Nah, itu... udah ya, terkecuali ya pertemuan dengan pihak, itu apabila berdua seimbang, itu baru sebagai alibi. Ada dua yang seimbang. Ini kan nggak seimbang ini," timpal hakim.

Hakim mengatakan dipanggil atau inisiatif bertemu antara majelis hakim dan pengacara telah melanggar kode etik. Lisa lagi-lagi menekankan bahwa ia dipanggil Erintuah, sehingga menemuinya.

"Itu, itu, apa pun bentuknya, itu sebagai pelanggaran kode etik. Bertemu di pengadilan, saya mau ketemu hakim, ada panitera yang menyaksikan, nah barangkali di situ sebagai penyeimbang atau pihak. Di pengadilan juga kan diatur ketentuannya, boleh ketemu dengan hakim, tapi didampingi, nah kan begitu. Nah, Saudara kan di bandara, janjian," kata hakim.

"Saya tidak janjian, Yang Mulia, tapi saya dipanggil Pak Damanik. Karena saya sebagai seorang lawyer pada waktu itu ingin tahu apa saja yang mau disampaikan," ujar Lisa.

"Justru itulah seperti yang saya sampaikan, Saudara sebagai profesional. Kan kalau namanya profesional, sudah tahu kan, 'baik, Pak, besok ketemu di pengadilan. Saya jumpai Bapak', kan begitu," ujar hakim.

"Itu sudah saya sampaikan, Yang Mulia. Saya bilang sama Pak Damanik begini, kenapa harus," kata Lisa.

Hakim kembali memotong jawaban Lisa. Hakim menekankan Lisa seorang advokat yang memahami profesionalisme dan kode etik yang tidak seharusnya bertemu dengan Erintuah.

"Nggak, begini... begini.... Nanti Saudara beralibi saya takut gitu," kata hakim.

"Tidak, tidak, tidak," ujar Lisa.

"Justru itu yang pertanyaan saya tadi, Saudara ini sebagai seorang advokat. Saudara memahami profesionalisme Saudara, itu pertanyaan saya," ujar hakim.

"Jadi terus jangan, 'lha wong saya ditelepon kok, Pak, diajak ketemu', nah kalau seperti itu, kan Saudara bukan lagi profesional itu. Bukan lagi advokat kalau begitu. Itu pertanyaan saya. Sudah, begini, saya kira kalau, sudah cukup," tambah hakim.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum m...

Read Entire Article