Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Rp 2 M Terkait Suap Vonis Lepas Migor

1 day ago 1
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Tersangka kasus pemberian vonis lepas perkara korupsi ekspor bahan minyak goreng (migor), hakim Djuyamto (DJU), menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang itu diantar oleh kuasa hukum Djuyamto.

"Hari ini juga penyidik pada Jampidsus, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait dengan penanganan perkara yang di Jakarta Pusat, hari ini menerima juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 2 miliar dari salah seorang tersangka DJU," kata Kapuspenkum Kejagung kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Harli menyebut uang itu diserahkan langsung oleh kuasa hukum Djuyamto. Uang itu kini disita sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi diserahkan oleh kuasa hukumnya. Jadi tentu dengan penyerahan ini dan kita melakukan penyitaan yang akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini," jelas Harli.

Saat ditanya apakah pengembalian itu akan berpengaruh dengan proses pidana yang saat ini tengah berlangsung, Harli tak menjawab jelas. Dia menyebut perihal itu akan terlihat dari keputusan hakim nantinya.

"Ya nanti kita lihat lah. Semua itikad kan di dalam requisitoir (tuntutan) dan pertimbangan hakim kan selalu ada hal-hal yang memberatkan, hal-hal yang meringankan," tutur Harli.

Sebagai informasi, penyidik Kejagung masih terus mengusut kasus pemberian vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap itu.

Berikut ini daftar tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:
1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group

Simak juga Video '2 Kapal Pesiar yang Disita Kejagung dari Tersangka Suap Ekspor Migor':

(ond/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article