Komisi III DPR Panggil Kapolda-Kajati NTT soal Berkas Eks Kapolres Ngada

3 weeks ago 20
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan memanggil Kapolda hingga Kejaksaan Tinggi Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyikapi laporan berkas perkara kasus pencabulan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang tak kunjung rampung. Habiburokhman menyatakan, dari laporan di lapangan, bukti, serta uraian peristiwa, kasus ini semestinya sudah lengkap.

"Ya kita sangat prihatin ya, perkaranya sebenarnya dari segi faktanya sangat jelas, uraian peristiwa demi peristiwa bukti-bukti, saksi-saksi sudah lengkap semua. Tinggal perumusan pasal-pasal UU-nya saja mungkin yang masih belum jelas, bisa sampai dua bulan," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

Habiburokhman menyayangkan kasus yang menjadi atensi sampai pihak luar ini justru tak kunjung dilimpahkan ke tahap penuntutan. Komisi III akan memanggil Kapolda beserta Kejati NTT dan Dirtipidum Mabes Polri pada Kamis mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anda bayangkan ya, kasus yang menjadi atensi bukan hanya nasional tapi internasional. Bisa sampai lebih dari dua bulan belum limpah P21," kata Waketum Partai Gerindra ini.

"Tadi kita simpulkan bahwa kita akan panggil Pak Kapolda, panggil Pak Kajati dan siapa? Dirtipidum Mabes Polri untuk jelaskan semua masalah tersebut dan kita undang lagi teman-teman koalisi tadi ya, untuk kembali hadir ya hari Kamis yang akan datang ya," tambahnya.

Habiburokhman mengatakan penegak hukum yang terindikasi tak menjalankan tugas dengan benar akan dievaluasi. Ia menekankan sanksi sampai pencopotan bisa saja direkomendasikan ke kepolisian.

"Tidak tertutup kemungkinan apabila ada ditemukan fakta penegak hukum yang tidak perform, kami akan berikan catatan evaluasi khusus kepada penegak hukum, bahkan kami bisa saja meminta penegak hukum untuk dicopot dari posisinya," ujar Habiburokhman.

"Kalau tidak perform dalam menangani perkara ini. Jadi kami nggak main-main ya, ini perkaranya yang membuat kita semua marah, jangan sampai ditangani secara sembarangan," imbuhnya.

Simak juga Video DPR soal Kasus Eks Kapolres Ngada Mandek: Ini Perkara Buat Kita Marah

(dwr/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article