KPK Pertimbangkan Status Pegawai Kemnaker Usai Kembalikan Uang Pemerasan

1 day ago 3
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

KPK menyebut sejumlah pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi kepengurusan tenaga kerja asing (TKA) yang tengah diusut. KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status pegawai yang terlibat.

"Sejauh ini beberapa pihak juga telah melakukan pengembalian atas hasil dugaan tindak pidana perampasan tersebut. Tentu penyidik juga akan melakukan pertimbangan terkait hal tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Lebih lanjut, Budi mengatakan masih akan mendalami peran dari masing-masing pihak. Posisi dari pihak lain masih akan didalami apakah terlibat atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu penyidik juga akan melakukan pertimbangan terkait hal tersebut. Namun tentu penyidik juga akan mendalami bagaimana peran dari masing-masing. Apakah turut serta aktif atau kita lihat posisinya seperti apa dalam konstruksi perkara ini," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengumumkan delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker. KPK menyebut mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Haryanto dapat jatah Rp 18 miliar.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengungkapkan proses pemerasan terhadap pengurusan TKA ini dilakukan pada periode 2019-2024 dengan jumlah uang mencapai Rp 58 miliar. Dia menyebut pihaknya juga sudah memerinci pembagian uang ini berdasarkan temuan yang dimiliki KPK hingga saat ini.

"Untuk Saudara SH, untuk sampai saat ini ya, berdasarkan alat bukti yang kita miliki, menerima kurang lebih 460 juta. Kemudian Saudara HY kurang lebih Rp 18 miliar. Kemudian Saudara WP, Rp 580 juta. Kemudian Saudari DA, kurang lebih Rp 2,3 miliar. Kemudian Saudara GW, kurang lebih Rp 6,3 miliar," ungkap Budi dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/6).

Namun, kata dia, dari selama proses pengusutan kasus ini, ada juga sejumlah uang hasil pemerasan yang dikembalikan para staf kepada KPK. Jumlah uang yang dikembalikan senilai Rp 5 miliar.

"Mereka telah mengembalikan yang kurang-lebih tadi saya sampaikan, kurang-lebih Rp 5 miliar," pungkasnya.

Lihat juga Video 'Batas Usia Kerja: Antara Diskriminatif atau Kebutuhan?':

(ial/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article