KY Spill 1 Hakim Kasasi Ronald Tannur Diberi Rekomendasi Sanksi Etik

2 weeks ago 16
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur diberi sanksi etik. Salah satu hakim kasasi kasus Ronald Tannur itu disebut terindikasi melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Ini salah seorang hakim, jadi hanya salah seorang hakim yang di tingkat kasasi yang teridentifikasi melanggar KEPPH," kata juru bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Namun Mukti tidak menyebutkan identitas atau inisial hakim yang diusulkan menerima sanksi tersebut. KY juga tidak menyebut sanksi apa yang diusulkan diberikan kepada salah seorang hakim tersebut dengan alasan etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sanksi karena ini bersifat etis, maka kita tidak etislah menyampaikan kepada publik, kecuali MKH. Kalau MKH itu kan memang nantinya akan digelar satu forum, sidang terbuka. Nah itu akan boleh diketahui publik. Kalau yang lain cukup sanksi," katanya.

Ia mengatakan KY telah selesai memproses dugaan etik terhadap majelis hakim Ronald Tannur di tingkat kasasi dengan melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah bukti. KY kini mengusulkan adanya penjatuhan sanksi etik untuk ditindaklanjuti Mahkamah Agung.

"Di mana KY sudah mengambil keputusan yang mengusulkan penjatuhan sanksi untuk ditindaklanjuti MA," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga telah memeriksa majelis hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. MA menyatakan ketiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur itu tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata juru bicara MA, Yanto, di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

Tiga hakim agung yang mengadili Ronald Tannur dalam tingkat kasasi ialah Soesilo sebagai ketua majelis dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo selaku anggota. Yanto mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton dari 4-12 November 2024. Yanto menyebut pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, merespons tidak ditemukannya dugaan pelanggaran etik oleh MA, KY tetap melakukan pendalaman dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi Ronald Tannur.

"Berdasarkan putusan Pleno KY pada Selasa, 12 November 2024, maka KY akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT," ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.

KY telah membentuk tim yang melibatkan tiga komisioner untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim kasasi Ronald Tannur. KY juga telah berkoordinasi engan Kejaksaan Agung untuk mendalami dugaan pelanggaran etik tersebut.

KY juga telah menerima laporan dari pengacara korban Dini Sera terkait dugaan pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim kasasi GRT yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Diketahui Ronald telah divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Saat ini dia sedang menjalani hukuman penjara.

Simak juga Video 'Zarof Ngaku Terima Miliaran Rupiah Jadi Perantara Tambang Emas':

(yld/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article