Legislator soal Guru NTT Putar Video Porno ke Siswa: Pelanggaran Berat!

2 months ago 26
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Oknum guru berinisial BEKD di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke polisi karena diduga mempertontonkan video porno kepada siswa kelas VI SD. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menilai tindakan itu merupakan pelanggaran berat.

"Peristiwa ini tidak hanya melukai mental psikologis siswa yang notabene masih anak-anak, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan," kata Himmatul kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).

"Tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran berat. guru tersebut tidak hanya gagal menjadi teladan, tetapi justru menjadi perusak moral anak-anak didiknya," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Himmatul menyebut oknum guru itu melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 yang melarang segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak, termasuk paparan terhadap konten pornografi. Lalu, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang secara tegas melarang penyebaran atau pertunjukan materi pornografi kepada publik, apalagi kepada anak-anak.

Selain itu juga dinilai melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), di mana tindakan memperlihatkan konten seksual secara sengaja termasuk dalam bentuk kekerasan seksual non-fisik. "Dan secara moral-etis, juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pendidikan nasional dan Kode Etik Guru," ujarnya.

Dia mendesak polisi segera menindak tegas oknum guru tersebut. Lebih lanjut, dia juga meminta agar instansi terkait, baik Dinas Pendidikan setempat maupun Kemendikdasmen, tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas dan transparan dan segera menindaklanjuti kasus ini.

"Jadi saya selaku Pimpinan Komisi X meminta agar pihak kepolisian yang telah menerima laporan kasus ini harus segera ambil sanksi tegas secara hukum yang berlaku. Kami juga menyarankan agar Pemerintah melalui Kemendikdasmen memperkuat sistem seleksi, pelatihan, dan pengawasan terhadap tenaga pendidik," tambah Himmatul.

Simak selengkapnya di sini.

Hal penting lainnya menurut Himmatul, adalah memberikan pendampingan psikologis pada korban anak. "Pendampingan psikologis terhadap anak-anak korban juga harus segera dilakukan agar mereka bisa pulih dan kembali belajar dengan tenang," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang guru berinisial BEKD di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke polisi. BEKD diduga mempertontonkan video porno kepada siswa kelas VI SD di sekolah tempatnya mengajar.

Polisi mengatakan BEKD mempertontonkan video porno kepada 24 siswa. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 10 siswa.

"Senin lalu, penyidik melakukan wawancara klarifikasi terhadap korban anak yang tersisa 10 orang dari total 24 orang," ujar Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis, dalam keterangannya, dilansir detikBali, Jumat (23/5).

Polisi masih mendalami kasus dugaan pencabulan guru terhadap siswa SD itu. Menurutnya, BEKD belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap pemeriksaan.

"Masih menunggu hasil pemeriksaan psikolog dan perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak di ruang kelas VI SD Negeri Lobolauw," imbuh Paulus.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Hendry Novika Chandra sebelumnya mengatakan Polres Sabu Raijua menerima laporan kasus itu pada 14 Mei 2025.

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article