Member FB 'Suka Duka' Berstatus Pelajar Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

2 months ago 25
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Salah satu tersangka kasus grup Facebook (FB) 'Fantasi Sedarah', yang kini berubah nama menjadi grup 'Suka Duka', ialah remaja yang berstatus pelajar. Polisi memutuskan tak menahan remaja tersebut.

"Terhadap anak tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Karena anak masih menjalani ujian sekolah dan sedang menjalani proses diversi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Jumat (23/5/2025).

Diversi ialah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi diberlakukan bagi anak yang belum berumur 18 tahun atau dewasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski tak ditahan dan dikembalikan ke pihak orang tua, anak tersebut tetap dalam pengawasan balai pemasyarakatan (bapas) anak. Ade Ary memastikan penyidik menangani kasus sesuai prosedur berlaku.

"Anak ini sedang dalam pengawasan dari bapas atau balai pemasyarakatan anak, ya itu hasil kerja sama. Ini adalah SOP yang selalu dipatuhi oleh penyidik karena proses penyidikan itu harus prosedural dan profesional," ujar Ade Ary.

Ade Ary mengatakan penetapan tersangka anak ini setelah Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan pendalaman terhadap kasus grup FB 'Fantasi Sedarah' atau 'Suka Duka'. Dia menyebut proses pendalaman ini diasistensi oleh Dittipid Siber Bareskrim Polri dan Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.

Dia mengungkapkan anak ini merupakan member aktif dalam grup FB 'Suka Duka' tersebut. Dia menjelaskan anak ini diamankan pihak Polda Metro Jaya di Pekanbaru pada Rabu (21/5).

"Yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tadi. Kemudian dia juga melakukan distribusi dan menjual konten-konten yang berisi pornografi anak," ungkap Ade Ary.

Dia mengatakan modus operandi anak ini yakni menjual konten pornografi sebesar Rp 50 ribu untuk 3 konten. Setelah transaksi dengan konsumen selesai, tersangka anak langsung memblokir nomor WhatsApp (WA) ataupun akun Telegram pembeli.

"Anak ini juga telah mengiklankan di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan penyidik telah menemukan setidaknya ada 144 grup Telegram yang digunakan Anak untuk mengiklankan konten foto dan video pornografi," tutur Ade Ary.

Dia menjelaskan dari hasil penyelidikan, akhirnya Anak tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah memenuhi unsur Anak yang berkonflik dengan hukum. Dia mengatakan Anak tersebut diduga telah melanggar UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan UU nomor 12 tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tonton juga "Ulah Bejat Tersangka Grup 'Fantasi Sedarah' hingga Ipar Jadi Korban" di sini:

(jbr/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article