Penggugat Menolak Teman Sekolah Jokowi Jadi Pihak Intervensi di Sidang Ijazah

1 week ago 12
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Solo -

Sejumlah alumni sekaligus teman seangkatan Jokowi di SMAN 6 Solo, yang diajukan oleh Sartyatmo Tri Kuncoro, mengajukan diri sebagai pihak intervensi dalam sidang tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pihak penggugat dan tergugat beda sikap soal itu.

Penggugat perkara tersebut, Muhammad Taufiq, menolak keterlibatan pihak intervenient dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk menjadi pihak intervensi dalam perkara tersebut. Sebagaimana berdasarkan Pasal 279-281 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV).

"Tiga alasan utama bahwa mereka punya keterlibatan hukum, mereka ingin menegakkan suatu hak, mereka dirugikan, itu tidak tecermin dalam jawabannya," kata Taufiq kepada awak media seusai persidangan di PN Solo, Kamis (5/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pembacaan tanggapannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, kuasa hukum Taufiq, Andhika Dian Prasetyo, memaparkan alasan menolak permohonan pihak intervensi. Di antaranya permohonan dari pihak intervensi didasarkan rasa cinta dan rasa memiliki dengan SMAN 6 Solo sebagai alumni. Selain itu, pihak intervensi juga memiliki produk hukum berupa ijazah dari SMAN 6 Solo yang menjadi salah satu objek dalam gugatan.

"Pada prinsipnya kami menolak dalil-dalil dari termohon intervensi yang dimuat segala permohonan intervensi," ucap Andhika.

Sementara itu, kuasa hukum para tergugat, baik tergugat 1 Jokowi, tergugat 2 KPU Solo, tergugat 3 SMAN 6 Solo, dan tergugat 4 Universitas Gadjah Mada (UGM), menyetujui keterlibatan pihak intervensi tersebut. Sehingga memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pihak intervensi.

Dalam pembacaan tanggapannya, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menilai intervenient sudah memenuhi syarat untuk mengajukan diri sebagai pihak intervensi. Dengan pertimbangan pihak intervensi adalah alumnus SMAN 6 Solo angkatan 1, yang masuk pada 1977 dan lulus pada 1980.

"Bahwa sebagai alumni SMAN 6 Solo, memiliki rasa cinta, rasa memiliki, dan rasa bertanggung jawab menjaga nama baik SMAN 6 Solo. Dan sekaligus memiliki produk hukum berupa ijazah yang menjadi salah satu objek dalam gugatan tersebut. Oleh karenanya, pemohon intervensi memiliki kepentingan hukum yang dirugikan," kata YP Irpan dalam persidangan.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga Video: Soal Kelanjutan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article