Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Pemalsuan Surat Tanah oleh Charlie Chandra

2 months ago 34
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Serang -

Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) mengamankan Charlie Chandra (CC) dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Limo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Kasus ini bermula dari pemalsuan akta jual beli (AJB) pada 1982 dan sudah ada laporan polisinya di Polda Metro Jaya.

Dirkrimum Kombes Dian Setyawan menjelaskan kasus ini bermula dari sengketa tanah di Teluknaga. Tanah itu milik The Pit Nio seluas 87.100 meter persegi. Surat tanah itu rupanya kemudian dibuat AJB palsu dengan memalsukan cap jempol The Pit Nio oleh Paul Chandra.

"Jadi Paul Chandra ini membuat AJB dengan memalsukan cap jempol pemilik SHM asli, yaitu The Pit Nio," kata Dian kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari AJB yang dipalsukan Paul Chandra itu, tanah kemudian dijual kepada Saudara Chairil Widjaya. Rupanya, jual beli itu dilakukan penyidikan dan sudah berkekuatan hukum tetap bahwa Paul Chandra telah mengakui memberikan cap jempol di atas AJB tanah milik The Pit Nio.

"Perkara ini sudah dilakukan penyidikan dan sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, bahkan sudah berkekuatan hukum yang tetap, yaitu terbukti bahwa Saudara Paul Chandra dengan terus terang bahwa ia telah mengakui membuat cap jari atau cap jempol palsu di atas AJB tanah milik Saudara The Pit Nio," ujarnya.

Hasil penyidikan oleh Polda Metro Jaya juga waktu itu menunjukkan bahwa sidik jari The Pit Nio tidak identik. Puslabfor menyatakan sidik jari itu dipalsukan.

"Ini adalah gambaran duduk perkara awal. Jadi The Pit Nio yang punya tanah, cap jempolnya dipalsukan, kemudian terbit AJB, kemudian berpindah tangan kepada Paul Chandra, yang sudah divonis dan pada Sumita Chandra. Sumita terakhirnya adalah almarhum bapak Tersangka CC ini, yang mana statusnya pada waktu itu adalah DPO dan meninggal di Australia," ujarnya.

Karena Sumita meninggal dunia, perkara di Polda Metro Jaya pada 2014 itu kemudian di-SP3. Alasan SP3, waktu itu tersangka meninggal dunia dan Paul Chandra sudah divonis oleh pengadilan Jakarta Utara.

Kemudian, tersangka Charlie Chandra ingin membuat surat balik nama di BPN Tangerang dengan menggunakan notaris Sukamto. Padahal, perolehan tanah Sumita Chandra atau bapak tersangka Charlie Chandra adalah tidak sah sebagaimana kronologi di atas.

"Bahkan dalam pelaksanaannya, Saudara CC ini membuat surat pernyataan penguasaan fisik yang mengatakan bahwa CC telah menguasai fisik tersebut, tapi faktanya belum dikuasai oleh yang bersangkutan. Bahkan AJB yang bersangkutan pada saat peralihan tersebut sudah dicek di Kecamatan Teluknaga itu juga tidak terdaftar," paparnya.

Melalui notaris Sukamto, kemudian ada penandatangan form Lampiran 13 yang diajukan sebagai proses balik nama tanah. Padahal, menurutnya, notaris juga tahu bahwa tersangka Charlie tidak pernah menguasai tanah tersebut.

"Adapun untuk modus yang dilakukan oleh Saudara CC ini yaitu melakukan proses balik nama SHM nomor 5/Limo dari atas nama Sumita Chandra bapaknya yang telah DPO dan telah meninggal dunia untuk dibalik nama ke atas nama CC ini. Sedangkan CC mengetahui bahwa sertifikat tersebut telah dibatalkan tapi tetap diurus berdasarkan SK Kanwil BPN Provinsi Banten Nomor 3 BPN tahun 2023 tanggal 3 Maret 2023," jelasnya.

Dasar pembatalan sertifikat yang berdasarkan AJB palsu itu juga telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, katanya, sudah ada putusan pidananya.

"Adapun pasal yang diterapkan yaitu Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara," pungkasnya.

Simak juga Video 'Kasus Mafia Tanah Jerat Mbah Tupon di Bantul Naik Penyidikan':

(bri/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article