Pramono Instruksikan ASN Jakarta Punya APAR di Rumah Masing-masing

1 day ago 15
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Ingub tentang Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan di Wilayah Provinsi Jakarta. Seluruh ASN diminta memiliki APAR di rumahnya masing-masing.

Ingub nomor 5 tahun 2025 ini diteken Pramono pada 17 April 2025 dan diunggah di situs resmi Pemprov Jakarta. Kepemilikan APAR berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Masyarakat diimbau turut berperan aktif melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dini.

"Melaksanakan Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar) bagi masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan memiliki/menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di rumah masing-masing," tulis Ingub Pramono yang dilihat, Selasa (10/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Ingub tersebut, Pramono menginstruksikan kepada Kelapa Perangkat Daerah untuk memerintahkan ASN Jakarta memiliki APAR di rumah masing-masing. Kepala Perangkat Daerah juga diminta mendata ASN Jakarta yang sudah dan belum memiliki APAR di rumah masing-masing.

Selain untuk ASN, Pramono juga menginstruksikan Kepala Badan kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengimbau tokoh agama, tokoh masyarakat, Forum Kewaspadaan Dini Msyarakat hingga Organisasi Kemasyarakatan untuk memiliki APAR di rumah.

Instruksi ini juga ditujukan kepada Walikota se-Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu untuk mengimbau warga memiliki APAR di rumah masing-masing.

"Kepemilikan APAR bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta, ASN, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta dilaporkan melalui tautan https://survei.jakarta.go.id/v1/gempar," tulis Ingub tersebut.

Berikut isi Ingub terkait APAR di rumah masing-masing:

Simak juga video: Jangan Asal! Baterai Motor Listrik Tak Bisa Padam dengan APAR Biasa

(idn/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article