Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Ingub tentang Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan di Wilayah Provinsi Jakarta. Seluruh ASN diminta memiliki APAR di rumahnya masing-masing.
Ingub nomor 5 tahun 2025 ini diteken Pramono pada 17 April 2025 dan diunggah di situs resmi Pemprov Jakarta. Kepemilikan APAR berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Masyarakat diimbau turut berperan aktif melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dini.
"Melaksanakan Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar) bagi masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan memiliki/menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di rumah masing-masing," tulis Ingub Pramono yang dilihat, Selasa (10/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Ingub tersebut, Pramono menginstruksikan kepada Kelapa Perangkat Daerah untuk memerintahkan ASN Jakarta memiliki APAR di rumah masing-masing. Kepala Perangkat Daerah juga diminta mendata ASN Jakarta yang sudah dan belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Selain untuk ASN, Pramono juga menginstruksikan Kepala Badan kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengimbau tokoh agama, tokoh masyarakat, Forum Kewaspadaan Dini Msyarakat hingga Organisasi Kemasyarakatan untuk memiliki APAR di rumah.
Instruksi ini juga ditujukan kepada Walikota se-Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu untuk mengimbau warga memiliki APAR di rumah masing-masing.
"Kepemilikan APAR bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta, ASN, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta dilaporkan melalui tautan https://survei.jakarta.go.id/v1/gempar," tulis Ingub tersebut.
Berikut isi Ingub terkait APAR di rumah masing-masing:
Simak juga video: Jangan Asal! Baterai Motor Listrik Tak Bisa Padam dengan APAR Biasa
(idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini