Putusan Banding: Paula Verhoeven Gak Terbukti Durhaka pada Baim Wong

1 day ago 3
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Permohonan banding yang diajukan artis Paula Verhoeven terkait perceraiannya dengan Baim Wong telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama pada 18 Juni 2025. Dalam putusan itu Paula dinyatakan bukan istri durhaka.

Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma, menjelaskan majelis hakim mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Baim Wong ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Selain itu, tuduhan bahwa Paula Verhoeven telah melakukan nusyuz (durhaka terhadap suami) dinyatakan tidak terbukti. Kemudian, hak pengasuhan atas dua anak mereka diberikan kepada pihak Baim Wong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Isi putusan banding) ada tiga hal dalam putusuan itu, satu, mengabulkan perceraian, kedua, tidak ada nusyus, dan tiga, hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah," kata Alvon Kurnia Palma kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Kuasa hukum menambahkan tak terbuktinya tindakan nusyuz secara otomatis menggugurkan tudingan bahwa Paula Verhoeven adalah istri yang tidak taat. Dengan demikian, hak ibu dua anak itu atas nafkah iddah dan mutah tetap berlaku.

"Iya tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hal nafkah madhiyah, mutah dan iddah," tutur Alvon Kurnia Palma.

Mengenai besaran nafkah yang diberikan, kuasa hukum enggan membeberkan detailnya. Ia menegaskan fokus utama Paula Verhoeven kini tertuju pada kesejahteraan psikologis anak-anak mereka.

"Intinya sih lebih pada bagaimana anak-anak mendapatkan hal-hal positif yang akan membentuk kepribadian yang baik bagi anak, itu yang paling menjadi concern Paula," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan nafkah sudah diserahkan sebelum proses ikrar talak dilakukan. "(Nafkah diberikan) beberapa hari sebelum ikrar talak sudah harus dipenuhi dalam proseduralnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan sempat menyebut Paula Verhoeven terbukti berselingkuh berdasarkan bukti yang diajukan Baim Wong. Atas dasar itu, ia sempat tak berhak atas nafkah sebesar Rp 80 juta per bulan seperti yang dimintanya.

Akan tetapi, putusan banding mengubah status hukum tersebut, menyatakan Paula Verhoeven tidak bersalah dalam tudingan nusyuz.


(ahs/pus)

Read Entire Article