Jakarta -
Polisi menangkap tiga remaja di wilayah Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Ketiganya ditangkap karena diduga hendak melakukan tawuran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan ketiganya ditangkap pada Senin (2/6) dini hari tadi. Penangkapan berawal ketika anggotanya tengah berpatroli.
"Petugas kami yang sedang berpatroli menemukan sekelompok remaja yang mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mengamankan tiga remaja yang diduga hendak melakukan tawuran," kata Susatyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga remaja tersebut yaitu EN (20), DA (15), dan RA (15), yang merupakan warga sekitar Jalan Utan Panjang III. Polisi kemudian menggeledah mereka dan menemukan sengaja tajam (sajam) yang hendak digunakan untuk tawuran.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat buah celurit dan satu corbek yang ditemukan tidak jauh dari lokasi setelah mereka berusaha membuangnya saat melihat petugas datang," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menambahkan pihaknya langsung bergerak mencegah kerusuhan yang lebih luas. Para pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan.
"Begitu menerima laporan dari tim patroli, kami segera mengamankan para terduga pelaku bersama barang bukti. Mereka langsung kami bawa ke Mako Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas William.
Dia mengatakan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Ketiganya terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
Lihat juga Video: 47 Pelajar di Pandeglang Diamankan Usai Konvoi Kelulusan Bawa Sajam
(rdh/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini