Jakarta -
Jaksa akan menyerahkan salinan audit perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula ke pihak mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Tom bersyukur akan segera menerima salinan audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut.
"Tapi ya saya bersyukur tadi hakim akhirnya memutuskan bahwa Kejaksaan wajib menyampaikan audit BPKP, Minggu depan tanggal 12 Juni, Minggu depan. Akhirnya kita akan bisa melihat ya, hitungan BPKP atas kerugian negara yang dituduhkan," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Tom tak sabar menerima dan membedah hitungan audit kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya tersebut. Dalam sidang ini, jaksa menyatakan akan menyerahkan salinan audit kerugian negara BPKP itu pada Kamis (12/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bakal super menarik, bakal super-super menarik. Kita bedah bersama hitungan BPKP dasar dari pada perhitungan BPKP atas kerugian negara yang dituduhkan. Itu bakal sangat-sangat seru untuk kita semua nanti," ujarnya.
Sementara kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, mengatakan pihaknya akan mempelajari salinan audit itu nantinya. Menurut dia, jika perhitungan kerugian itu tak tepat, majelis hakim seharusnya membebaskan Tom Lembong.
"Jadi perhitungan kerugian negaranya akan kita pelajari setelah dokumen audit BPKP tanggal 12 Juni nanti kita dapatkan. Jadi kita akan sama-sama mempelajari akan sama-sama kita buka di sidang. Apakah perhitungan ini tepat atau tidak. Jika tidak, maka sudah seharusnya pak Tom Lembong ini dibebaskan karena tidak ada kerugian keuangan negara," kata Zaid Mushafi.
Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mib/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini