Ahli Pidana Apresiasi Kebijakan Remisi Tambahan Napi: Ini Kemajuan

1 week ago 7
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meminta jajaran Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi sebagai penghargaan bagi narapidana yang berdaya guna dan berdampak positif bagi lingkungan lapas. Ahli pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kebijakan tersebut adalah sebuah kemajuan dan dia pun mengapresiasi.

"Ya remisi itu nggak setiap narapidana dalam menjalankan hukumannya. Remisi ini seringkali dikaitkan dengan kegiatan napi yang berpartisipasi baik dalam event-event kemanusiaan seperti donor darah atau kegiatan lain yang berkaitan dengan HAM. Jadi jika remisi akan diperluas pada kegiatan-kegiatan napi lain yang bermanfaat, saya kira ini sebuah kemajuan dan harus diapresiasi," kata Fickar kepada detikcom pada Jumat (20/6/2025).

Meski demikian, Fickar mengingatkan kebijakan ini harus diiringi evaluasi untuk memastikan pembinaan benar-benar merubah perilaku warga binaan permasyarakatan. Dia berharap program pembinaan oleh Ditjenpas Kemenimipas yang humanis dapat berdampak lebih luas, yakni pada angka penurunan kejahatan di kemudian hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi yang lebih penting itu mengevaluasi sejauh mana program pembinaan di LP dapat bermanfaat, sehingga orang kapok, tidak melakukan kejahatan lagi dan ini pada gilirannya akan berpengaruh pada menurunnya tingkat kriminalitas secara nasional," ujar Fickar.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar HadjarPakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar (Rengga Sancaya/detikcom)

Fickar menjelaskan dirinya sepakat soal pemberian remisi tambahan untuk napi bukan berarti berharap pihak permasyarakatan 'obral' remisi. Pemberian remisi tambahan, bagi Fickar, bisa menjadi salah satu solusi menangani over-capacity di lapas.

"Solusi jangka pendek (dari masalah over-capacity) saya kira reward terhadap napi itu dipermudah. Ukuran kelakuan baik tidak dalam jangka waktu terlalu lama, umpamanya dia sebulan full berlaku baik, dikasihlah remisi," tutur Fickar.

"Bukannya obral remisi, tapi kalau dia sama sekali tidak berulah di lapas, kelakuannya baik dengan sesama tahanan, petugas lapas, kenapa tidak diberi remisi," lanjut dia.

Selain remisi, Fickar menambahkan strategi untuk mengurangi overcapacity adalah dengan mengoptimalkan hukuman alternatif. Maksudnya adalah denda bagi pelaku kejahatan dengan nilai ekonomi besar, kemudian rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba.

"Semua orang yang melanggar hukum itu harus dihukum. Hukuman itu kan tidak harus penjara saja. Karena ada hukuman denda, ada hukuman penjara, ada hukuman penjara percobaan," ungkap Fickar.

"Apalagi pengguna narkotika, itu kan bukan kejahatan dalam pengertian orang itu aktif mengambil barang orang lain atau milik orang lain, tapi sifatnya lebih pelanggaran. Ada obat yang dilarang untuk dikonsumsi, malah dikonsumsi, kan pelanggaran itu. Toh juga kalau pemakai, dia sedang membahayakan dirinya," tambah Fickar.

Dia melanjutkan, sebaiknya hukuman penjara ditujukan kepada pengedar dan bandar. "Pemakai mah nggak usah dipenjara karena bisa direhabilitasi," pungkas dia.

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bertukar makanan dengan napi lapas. (Audrey/detikcom)Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto makan siang dengan napi Lapas Kelas I Semarang, Jateng, Rabu (18/6/2025). (Audrey/detikcom)

Sebelumnya Menteri Agus memerintahkan Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan (narapidana) yang berdaya guna dan memberi kontribusi bagi pengembangan potensi narapidana lainnya. Penghargaan yang dimaksud ialah remisi tambahan.

"Saya juga minta Pak Dirjen untuk merumuskan remisi tambahan kepada warga binaan, yang memberikan kontribusi positif bagi pemberdayaan dan pengembangan potensi yang ada di lapas maupun rutan," kata Menteri Agus saat memberi pengarahan kepada para kepala unit Ditjen Permasyarakatan dan Imigrasi se-Jawa Tengah (Jateng) di Kantor Wilayah Ditjen Imig...

Read Entire Article