Anggota DPR Ilham Permana Desak Pembentukan RUU Kawasan Industri

21 hours ago 5
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menegaskan perlunya segera dibentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. RUU itu dinilai sebagai lex specialis yang mampu menyatukan kepentingan hukum, ekonomi, lingkungan, dan sosial secara seimbang.

Ia menilai ketiadaan Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur kawasan industri dinilai menjadi penghambat bagi penguatan ekosistem industri nasional.

"Saat ini, kawasan industri diatur oleh berbagai regulasi yang tersebar dan tidak terintegrasi. Kita butuh UU yang menyatukan semuanya dalam satu kerangka hukum yang jelas, adil, dan berkelanjutan," ujar Ilham dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tata Kelola Kawasan Industri Dinilai Lemah

Hingga Mei 2023, Indonesia tercatat memiliki 136 kawasan industri yang telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dengan total luasan mencapai 71.418 hektare. Namun, distribusinya masih sangat timpang, dimana sekitar 61,76 persen kawasan yang sudah terisi berada di Pulau Jawa, menjadikan kawasan ini sebagai pusat dominan aktivitas industri nasional.

Sayangnya, pengelolaan dan pengembangan kawasan industri tersebut hingga kini belum memiliki payung hukum khusus. Regulasi yang ada masih tersebar dalam berbagai undang-undang seperti UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Ilham menyebut, ketiadaan UU khusus ini menimbulkan tumpang tindih kewenangan, lemahnya koordinasi pusat-daerah, dan belum adanya harmonisasi standar tata kelola kawasan industri secara nasional.

RUU Kawasan Industri, menurut Ilham, akan menjadi payung hukum nasional yang mampu memberikan kepastian hukum bagi investor, pemerintah daerah, dan masyarakat terdampak. Ia menekankan bahwa UU ini bukan semata untuk mempermudah investasi, tetapi juga untuk menjamin hak-hak sosial dan ekologis masyarakat sekitar.

"Kita tidak boleh melihat kawasan industri hanya sebagai lahan ekonomi. Di sana ada lingkungan hidup, masyarakat adat, nelayan, petani, bahkan ekosistem pesisir yang harus dilindungi," tegasnya.

UU Kawasan Industri untuk Ekonomi Hijau dan Merata

Dari sisi ekonomi, Ilham menyoroti pentingnya UU ini untuk mendorong transformasi industri Indonesia menuju industri hijau dan berbasis teknologi. Tanpa kerangka hukum yang kuat, menurutnya, kawasan industri akan terus terkonsentrasi di Jawa dan Sumatera, serta sulit membuka akses bagi UMKM lokal untuk ikut dalam rantai pasok industri.

"UU Kawasan Industri ini penting untuk memastikan transformasi industri tidak hanya soal pertumbuhan, tapi juga pemerataan. Kita tidak bisa terus membiarkan industri hanya terkonsentrasi di Jawa, sementara wilayah lain terpinggirkan dari ekosistem produksi nasional," ujarnya.

Ilham juga menyoroti banyaknya kawasan industri yang berdiri di atas wilayah dengan sensitivitas ekologis tinggi, seperti pesisir, lahan pertanian, dan hutan lindung. Ia menegaskan UU Kawasan Industri harus mewajibkan audit lingkungan hidup berkala, zonasi berbasis risiko ekologis, serta penerapan teknologi rendah karbon.

Tak hanya itu, partisipasi masyarakat lokal harus dijamin dalam proses perencanaan kawasan industri, termasuk dalam penyusunan dokumen AMDAL, pengawasan, dan pemanfaatan CSR. "Banyak konflik sosial yang muncul karena masyarakat dilibatkan hanya sebagai penonton. Ini tidak boleh lagi terjadi," katanya.

Tata Kelola yang Akuntabel dan Profesional

Dalam konteks tata kelola, Ilham menyebut pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Ia juga mendorong pembentukan lembaga pengelola kawasan industri yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab kepada publik.

"Kawasan industri jangan lagi dikelola seperti proyek properti. Harus ada pengelolaan berbasis kinerja, bukan sekadar sewa lahan," tegasnya.

Indonesia dinilai dapat belajar dari negara-negara lain seperti China, Vietnam, dan Malaysia yang telah memiliki UU khusus untuk mengatur kawasan industri dan zona ekonomi. Negara-negara tersebut mampu mengintegrasikan kawasan industri ke dalam rencana pembangunan nasional jangka panjang, termasuk aspek lingkungan dan inovasi teknologi.

"Jika kita serius ingin membangun industri nasional yang kuat, maka UU Kawasan Industri adalah fondasinya. Tanpa itu, pembangunan kita akan terus tambal sulam dan tak berpihak pada masa depan," kata Ilham.

Desakan untuk Masuk Prolegnas

...

Read Entire Article