Apakah Nama Anak Boleh Pakai Angka? Simak Aturan Resminya

21 hours ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Memberi nama anak tetap harus mengikuti aturan, terutama saat mencatatkan nama dalam dokumen kependudukan resmi negara. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah: apakah nama anak boleh menggunakan angka atau karakter khusus lainnya?

Jawabannya: tidak boleh. Pemerintah telah menetapkan ketentuan resmi mengenai aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Aturan Nama Tidak Boleh Pakai Angka atau Tanda Baca

Dalam beleid tersebut, pencatatan nama wajib dilakukan dengan memperhatikan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta mengikuti ketentuan perundang-undangan. Nama yang akan dicatat di dokumen kependudukan juga harus ditulis dengan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia dan mudah dibaca, tidak bermakna negatif, serta tidak multitafsir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara khusus, aturan ini menegaskan bahwa:

  • Nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
  • Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca;
  • Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan tidak boleh dicantumkan dalam akta pencatatan sipil (seperti akta lahir), namun dapat
  • dicantumkan secara terbatas dalam KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Dengan demikian, nama yang mengandung angka seperti "Andi123" atau simbol lainnya tidak bisa diterima dalam sistem administrasi kependudukan. Hal ini untuk menjaga keseragaman data serta meminimalkan potensi kesalahan dalam pelayanan publik, sistem informasi, dan pencatatan sipil.

Aturan Lain tentang Penamaan yang Perlu Diperhatikan

Selain larangan penggunaan angka, nama yang dicatat juga harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Jumlah huruf maksimal 60 karakter, termasuk spasi;
  • Jumlah kata minimal dua kata;
  • Nama marga atau nama keluarga boleh dicantumkan;
  • Penambahan gelar boleh dilakukan di KK dan KTP, dan ditulis dengan singkatan.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap seluruh penduduk memiliki data kependudukan yang tertib, rapi, dan mudah digunakan dalam sistem layanan publik nasional.

(wia/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article