Beda Pemeriksaan Khofifah-Eks Ketua DPRD Jatim, KPK Bantah Ada Diskriminasi

21 hours ago 8
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan tidak ada diskriminasi yang dilakukan dalam pemeriksaan setiap pihak dalam perkara dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022. Dia memastikan semua proses pemeriksaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Mulanya dia menjelaskan alasan mengapa pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dilakukan di Surabaya. Dia mengatakan pihak Khofifah sudah membuat permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan pada 24 Juni.

"KPK menjadwalkannya di tanggal 20, kenapa dia minta reschedule? Karena ada kegiatan keluarga yang tidak bisa ditunda, kalau tidak salah menghadiri wisuda anaknya, sehingga minta di tanggal 24," jelas Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dia menyebut pihak penyelidik KPK, pada tanggal 24 Juni sudah memiliki jadwal lain sehingga pemeriksaan urung terlaksana di tanggal tersebut.

"Artinya bahwa sebenarnya yang bersangkutan sudah siap dilakukan pemeriksaan di tanggal 24 di KPK," terang Setyo.

Dari hasil komunikasi yang dilakukan, disepakati bahwa pemeriksaan pada akhirnya dilakukan di tanggal 10 Juli. Pemilihan tanggal 10 Juli ini didasari pada keberadaan penyelidik yang sedang melaksanakan kegiatan di Jawa Timur.

"Untuk efisiensi dan lain-lain, maka dilakukan lah pemeriksaan di tanggal 10 itu di Surabaya," katanya.

Setyo juga menanggapi soal banyaknya pertanyaannya terkait pemeriksaan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang dilakukan di Jakarta. Dia menerangkan sejatinya KPK akan melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Kusnadi.

"Tapi karena hasil pemeriksaan medis ada catatan medis yang harus diselesaikan dulu, sehingga upaya paksa nggak jadi dilakukan. Tapi yang bersangkutan sendiri terhadap yang KSN ini, juga pernah dia dilakukan pemeriksaan di Surabaya," ungkap Setyo.

Dia pun menegaskan tidak ada upaya-upaya diskriminatif yang dilakukan KPK terhadap mantan Ketua DPRD Jatim. Sebab KPK pun pernah memeriksa Kusnadi di Jawa Timur.

"Jadi sebetulnya tidak ada istilah diskriminasi. Di tanggal 24 Juni 2024, yang bersangkutan itu pernah, si tersangka ini, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di kantor BPKP Surabaya Jatim," tutur Setyo.

"Jadi saya tegaskan kembali, sama sekali penyidik tidak melakukan diskriminasi terhadap para pihak-pihak tersebut. Semua dilakukan dengan pertimbangan dan bisa dipertanggungjawabkan bahwa kegiatan nya itu sesuai dengan aturan yang berlaku di KPK," pungkasnya.

Simak juga Video: Ini Hal yang Didalami KPK dari Gubernur Jatim Khofifah

(ygs/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article