Bupati Bantul Bela Mbah Tupon: Tak Logis, Tersangka Malah Menggugat

1 week ago 8
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Bantul -

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menilai gugatan perdata M Ahmadi yang menyeret Mbah Tupon sebagai turut tergugat sebagai hal yang tidak logis. Halim menegaskan semua orang tahu siapa yang terzalimi dalam kasus mafia tanah ini.

"Kalau itu (gugatan) silakan saja, itu kan hak. Tapi kita tahu siapa yang terzalimi dan siapa yang menipu. Justru orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah menggugat, ini kan tidak logis," kata Halim kepada wartawan di Bantul, dilansir detikJogja, Rabu (18/6/2025).

Halim yakin fakta-fakta yang sebenarnya terjadi bisa dibuktikan di persidangan. Pemkab Bantul pun mengawal proses hukum yang melibatkan Mbah Tupon dengan memberikan pendampingan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti pengadilan yang membuktikan," ucapnya.

Selain itu, Halim mengaku jika Pemkab Bantul terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait penanganan kasus mafia tanah yang menjerat Mbah Tupon.

"Secara prinsip, pemerintah sudah berpihak dan terus mendesak APH agar segera menyelesaikan kasus ini," ujarnya.

Terlepas dari hal tersebut, Halim menyebut jika penanganan hukum kasus mafia tanah yang menjerat Mbah Tupon menunjukkan perkembangan yang signifikan. Salah satunya sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang berganti nama pemilik sudah disita polisi.

Polda DIY sebelumnya telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus mafia tanah ini. Tiga tersangka di antaranya langsung ditahan.

Baca selengkapnya di sini

Lihat juga video: Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Digugat Perdata di PN Bantul

(idh/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article