Guru Ngaji Cabuli 10 Santri di Jaksel, Korban Diiming-imingi Duit Rp 10 Ribu

9 hours ago 3
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polisi menangkap guru ngaji berinisial AF diduga melakukan pencabulan anak di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Korban diiming-imingi uang Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu.

"(Pelaku) melakukan intimidasi terhadap anak korban dan memberikan uang sebanyak Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio kepada wartawan, Minggu (29/6/2025).

Peristiwa itu terjadi Senin (18/6) di Tebet, Jaksel. Kedua korban berinisial CNS (10) dan SM (12) saat itu tengah mengaji di kediaman pelaku, lalu kemudian dilecehkan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian tersebut sudah berulang kali dilakukan dengan beberapa murid ngaji lainnya," ujar Ardian.

Pelaku memberi iming-iming sejumlah uang dan kerap mengintimidasi korban. Pelaku juga mengancam akan menampar korban bila melaporkan aksi keji pelaku.

"Terlapor melakukan hal tersebut dengan iming-iming akan memberikan uang dan mengintimidasi korban dengan cara mengancam dan menampar anak korban bilamana memberitahukan kepada orang tua korban," tuturnya.

Ardian menjelaskan pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban ke ruang tamu setelah santriwan pulang lebih dulu. Saat itulah pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap kedua korban.

"Berdasarkan pengembangan dari keterangan, pelaku menyatakan perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan dengan korban yang berbeda (sejumlah 10 anak)," tuturnya.

Pelaku saat ini telah ditangkap di Polres Metro Jakarta Selatan. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Polisi juga mengimbau para orang tua segera melapor apabila anak menjadi korban. Para orang tua bisa menghubungi hotline 0813-8519-5468.

"Kami memberikan nomor hotline (+62 813-8519-5468) bagi orang tua yang anaknya diduga pernah menjadi korban," ucapnya.

Korban 10 Santri

Dari video yang beredar di media sosial, polisi memberi garis polisi di sebuah rumah. Dinarasikan, pelaku merupakan seorang guru ngaji. Seluruh korban masih di bawah umur.

Kasi Humas Polres Metro Jaksel Kompol Murodih membenarkan peristiwa itu. Pelaku saat ini sudah ditangkap.

"Sudah diamankan, untuk sementara korban ada 10 orang," kata Murodih saat dihubungi wartawan.

Polisi mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya korban lain. "Tidak tertutup kemungkinan adanya korban lain," ucapnya.

Lihat juga Video: Guru Ngaji di Ciamis Cabuli 5 Murid, Diiming-imingi Bakal Dinikahi

(whn/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article