Disdik Depok Rilis SE, Imbau Guru Tak Terima Hadiah dari Wali Murid

3 days ago 6
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Kota Depok -

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan surat edaran (SE) terkait imbauan kepada seluruh satuan pendidikan. Isinya, Disdik mengimbau untuk tidak menerima hadiah pada akhir tahun pelajaran.

"Disdik Kota Depok, mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdik Kota Depok, untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, dari wali murid, kepada guru atau kepala sekolah pada kegiatan akhir tahun pelajaran," kata Kadisdik Depok Siti Chaerijah seperti dilihat di situs Pemerintah Kota Depok, Senin (23/6/2025).

Imbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 356/8928/Sek.umpeg/2025 tentang Imbauan 'Tidak Menerima Pemberian Hadiah pada Akhir Tahun Pelajaran' pada 19 Juni 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SE ditujukan untuk Kepala Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) dan Swasta, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Swasta, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Swasta, Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) se-Kota Depok.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 12B ayat (1).

Bahwa gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas (uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, dan lain-lain) yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, dianggap sebagai suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Surat Edaran ini diterbitkan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh Kepala satuan Pendidikan di Kota Depok," tutupnya.

Simak juga Video '17,3 Juta Pekerja-565 Ribu Guru Honorer Bakal Dapat BSU Rp 600 Ribu':

(jbr/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article