Kota Depok -
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan surat edaran (SE) terkait imbauan kepada seluruh satuan pendidikan. Isinya, Disdik mengimbau untuk tidak menerima hadiah pada akhir tahun pelajaran.
"Disdik Kota Depok, mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdik Kota Depok, untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, dari wali murid, kepada guru atau kepala sekolah pada kegiatan akhir tahun pelajaran," kata Kadisdik Depok Siti Chaerijah seperti dilihat di situs Pemerintah Kota Depok, Senin (23/6/2025).
Imbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 356/8928/Sek.umpeg/2025 tentang Imbauan 'Tidak Menerima Pemberian Hadiah pada Akhir Tahun Pelajaran' pada 19 Juni 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SE ditujukan untuk Kepala Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) dan Swasta, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Swasta, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Swasta, Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) se-Kota Depok.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 12B ayat (1).
Bahwa gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas (uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, dan lain-lain) yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, dianggap sebagai suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Surat Edaran ini diterbitkan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh Kepala satuan Pendidikan di Kota Depok," tutupnya.
Simak juga Video '17,3 Juta Pekerja-565 Ribu Guru Honorer Bakal Dapat BSU Rp 600 Ribu':
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini