DKPP Akan Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Penyalahgunaan Private Jet oleh KPU

1 month ago 21
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menanggapi pengaduan Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia terkait dugaan pelanggaran etik pengadaan private jet di KPU RI tahun anggaran 2024. Ia menyebut laporan itu akan diverifikasi terlebih dahulu.

"Kami perlakukan sama seperti aduan lainnya. Dilakukan verifikasi dulu, apakah bukti atau syarat formil dan materialnya yang diajukan pengadu sudah lengkap atau belum," ujar Heddy kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Heddy mengatakan, jika berkas yang dilaporkan belum memenuhi syarat, perlu dilengkapi terlebih dahulu. DKPP akan menyidangkan perkara tersebut menunggu antrean yang masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau belum lengkap, minta dilengkapi. Kalau semuanya memenuhi persyaratan, disidangkan. Seperti perkara lain," ujar Heddy.

"Belum, masih lama. Tunggu antrean. Kan baru kemarin aduannya masuk ke DKPP," tambahnya.

Senada dengan Heddy, Sekretaris DKPP David Yama menyampaikan pihaknya telah menerima aduan tersebut pada Kamis (22/5) sore. Ia memastikan aduan tersebut kini tengah diproses.

"Sudah diterima kemarin sore, sedang akan diproses administrasi kelengkapan berkasnya," ucap Yama.

Ia juga menekankan pihaknya akan selalu merespons pengaduan yang disampaikan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. "Iya, DKPP siap selalu hadir bagi para pencari keadilan terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," imbuhnya.

Sebelumnya, Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait pengadaan private jet di KPU RI tahun anggaran 2024 ke DKPP RI. Pelaporan dilakukan karena pengadaan private jet dianggap bermasalah sejak tahap perencanaan.

Pelaporan itu dilakukan pada Kamis (22/5/2025). Pihak yang dilaporkan adalah Ketua KPU RI dan anggota serta Sekretaris Jenderal KPU RI. Pelaporan terkait Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Pertama, dari aspek pengadaan barang dan jasa (procurement). Sejak tahapan perencanaan, pengadaan sewa private jet sudah bermasalah," kata peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono, dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/5/2025).

Agus menjelaskan pengadaan melalui e-katalog tertutup dan dicurigai sebagai pintu masuk praktik suap. Perusahaan yang dipilih KPU, kata dia, tergolong baru karena baru terbentuk pada 2022 dan tidak ada pengalaman memenangi tender.

"Dari dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE, juga ditemukan indikasi markup karena nilai kontraknya melebihi jumlah pagu yang telah dianggarkan," ucapnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan penggunaan private jet diduga tidak seusai peruntukannya. Waktu penyewaan private jet tidak seusai dengan tahapan distribusi logistik pemilu.

"Dari sisi waktu, masa sewa private jet tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik pemilu. Private jet digunakan setelah tahapan distribusi logistik selesai," ucapnya.

Selain itu, diduga ada pelanggaran terhadap regulasi perjalanan dinas pejabat negara. Salah satunya melanggar Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri.

"Menyebutkan perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri. Sedangkan perjalanan luar negeri maksimal first class atau eksekutif," ucapnya.

(dwr/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article