DKPP Bantah Tolak Aduan soal Dugaan Penyalahgunaan Sewa Private Jet KPU

3 weeks ago 16
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membantah menolak aduan yang disampaikan ke DKPP, termasuk aduan oleh Yayasan Dewi Keadlian Indonesia mengenai dugaan pelanggaran etik terkait pengadaan private jet di KPU RI. Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.

"Kami selalu menerima setiap aduan yang masuk, karena kami sangat memahami dan menghargai Para Pihak yang sedang mencari keadilan melalui DKPP," kata Raka Sandi kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).

Pernyataan ini disampaikan menanggapi Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TII), dan Trend Indonesia yang menyebut DKPP menolak menerima aduan oleh Yayasan Dewi Keadilan Indonesia pada 22 Mei 2025. Aduan itu ialah terkait dugaan pelanggaran pengadaan pesawat jet pribadi yang dilakukan oleh Ketua, Anggota, dan Sekjen KPU RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raka Sandi mengatakan DKPP telah memastikan tidak ada penolakan yang dilakukan. Dia merujuk Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa menerima aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) adalah salah satu tugas DKPP.

Raka menerangkan, berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan kepada Staf Penerima Pengaduan DKPP, staf tersebut mengingatkan Pengadu agar melengkapi berkas aduan yang telah disampaikan ke DKPP. Adapun kelengkapan persyaratan yang diminta merujuk pada ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP yang merupakan rujukan bagi DKPP dalam menerima dan menindaklanjuti setiap aduan yang disampaikan ke DKPP.

"Kami telah melakukan proses verifikasi administrasi terhadap aduan yang disampaikan oleh Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. Verifikasi ini menjadi bukti bahwa DKPP tidak menolak aduan," ujar Koordinator Divisi Pengaduan DKPP ini.

Di antara syarat administrasi yang mesti dilengkapi, antara lain adalah dokumen terkait identitas lengkap Pengadu dan nomor telepon Pengadu. Raka Sandi menyebutkan, kelengkapan identitas pengadu ini telah diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP.

"Salah satu kegunaan dari identitas pengadu adalah untuk memastikan bahwa DKPP dapat menghubungi pengadu untuk menyampaikan hasil verifikasi aduan, termasuk juga jika pengadu harus memperbaiki aduan, bahkan sampai dengan penyampaian jadwal sidang jika aduan tersebut lolos verifikasi dan teregistrasi sebagai perkara," kata Raka Sandi.

Untuk diketahui, pengaduan itu sendiri telah diterima dengan registrasi penerimaan aduan Nomor 158/01-22/SET-02/V/2025. Selanjutnya, DKPP telah melakukan verifikasi administrasi terhadap aduan tersebut pada 27 Mei 2025. Hasil dari verifikasi administrasi, aduan tersebut dinilai Belum Memenuhi Syarat (BMS).

"Kami telah mengirim surat hasil verifikasi administrasi tersebut kepada pihak Pengadu dan dalam surat tersebut, kami juga telah meminta Pengadu untuk melengkapi sejumlah persyaratan, termasuk melengkapi syarat legal standing-nya," ujar Raka Sandi

Raka Sandi menekankan pihaknya tidak membeda-bedakan aduan yang disampaikan oleh perorangan dan lembaga. Menurutnya, baik pengaduan yang disampaikan oleh perorangan dan lembaga, tetap akan diterima asalkan mengikuti ketentuan Pedoman Beracara KEPP DKPP.

"Selama hampir 13 tahun berdiri, DKPP telah menerima lebih dari 5.000 aduan dan ada sejumlah lembaga yang pernah menyampaikan aduan ke DKPP. Mereka tetap memedomani prosedur dan ketentuan dengan menulis identitas pengadu secara lengkap," ucap Raka Sandi.

Raka Sandi menegaskan bahwa DKPP selalu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memproses pengaduan yang didaftarkan oleh masyarakat dan melakukan verifikasi sesuai pedoman yang berlaku.

"DKPP memiliki kewajiban untuk menjaga reputasi dan kepercayaan publik atas lembaga ini," katanya.

Kendati demikian, Raka Sandi juga sangat mengapresiasi kritik dan masukan yang ditujukan kepada DKPP. "Terima kasih atas kritik dan masukan kepada DKPP karena memang penegakan KEPP akan lebih baik jika terdapat kepedulian dan partisipasi masyarakat di dalamnya," pungkas dia.

Lihat juga Video 'DPR Terkejut KPU Gunakan APBN untuk Sewa Private Jet-Apartemen':

(fca/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sin...

Read Entire Article