Eks Pejabat MA Penimbun Rp 1 T Divonis 16 Tahun Bui, Jaksa Belum Terima

1 week ago 7
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara melakukan permufakatan jahat dan gratifikasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) pikir-pikir mengajukan upaya hukum banding.

"Nah saat ini jaksa penuntut umum masih menggunakan hak pikir-pikirnya, jadi dalam masa waktu 7 hari ini jaksa penuntut umum menggunakan hak pikir-pikirnya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025).

Harli menerangkan, pihaknya saat ini tengah mempelajari pertimbangan hakim dalam putusan Zarof. Jaksa akan memutuskan mengajukan permohonan banding atau tidak pada pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan atas dasar itu nanti tentu setelah dikonsultasikan kepimpinan apakah akan mengambil langkah untuk melakukan upaya hukum atau menerima putusan. Jadi karena masih menggunakan hak pikir-pikirnya saya kira nanti kita tunggu setelah hak pikir-pikir ini selesai seperti apa tindak lanjutnya," ucap dia.

Zarof Divonis 16 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Zarof Ricar divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar hakim.

Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Suara hakim tercekat menahan tangis saat membacakan vonis terhadap Zarof Ricar. Hakim tidak menyangka sifat serakah Zarof menimbun uang hingga hampir Rp 1 triliun hasil gratifikasi.

"Perbuatan Terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purna bakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda," ujar hakim.

Sambil terisak, hakim mengatakan Zarof telah mencederai nama baik MA. Tak hanya itu, hakim menyebut Zarof telah menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

"Perbuatan Terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," ujar hakim.

Tonton juga "Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui" di sini:

(whn/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article