Hakim Anggota Cuti, Sidang Tom Lembong Kembali Ditunda

1 day ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Sidang kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali ditunda. Sidang ditunda karena susunan majelis tidak lengkap lantaran hakim anggota Purwanto S Abdullah cuti.

"Kepada terdakwa, penuntut umum, dan penasihat hukum, kami sampaikan seperti yang terlihat di persidangan ini, majelis tidak lengkap ya. Anggota kami kebetulan ada kepentingan mendesak yang harus, untuk itu harus cuti, di luar kota dan tidak dapat mengikuti persidangan pada hari ini," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/2/2025).

Hakim mengatakan majelis sudah menunggu hakim anggota lain untuk menggantikan hakim Purwanto. Namun hakim anggota lain juga masih memimpin sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga sudah menunggu tadi rekan hakim anggota lainnya, kami harapkan bisa selesai mengikuti persidangan dan gabung bersama kita di persidangan ini. Namun yang bersangkutan yang menggantikan sedang bersidang juga yang tidak bisa atau belum bisa dipastikan selesainya kapan ya," ujar hakim.

"Jadi untuk itu, karena kami juga belum tahu, yang kami tunggu, rekan hakim anggota selesainya jam berapa, daripada menunggu untuk yang belum jelas atau belum pasti, dengan demikian terpaksa persidangan hari ini tidak dapat dilanjutkan. Kami mohon maaf untuk itu," tambahnya.

Majelis hakim meminta maaf karena penundaan ini. Sejatinya, dalam sidang ini jaksa penuntut umum akan menghadirkan 20 saksi.

"Mohon maaf untuk para saksi yang sudah hadir, persidangan tidak dapat dilanjutkan untuk pemeriksaan saudara," ujarnya.

Hakim mengatakan sidang Tom Lembong akan digelar dua kali dalam seminggu untuk persidangan selanjutnya. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (10/6) dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

"Untuk itu, majelis menjadwalkan insyaallah di hari Selasa tanggal 10 Juni. Semoga kita bisa sidang mulai pagi jam 10.00 WIB. Dan kita agendakan di sidang berikutnya, di minggu-minggu depan, kita agendakan untuk dua kali dalam seminggu. Kita jadwalkan di hari Selasa dan hari Kamis," ujarnya.

Sebelumnya, sidang Tom Lembong pada Kamis (22/5) juga ditunda. Saat itu sidang ditunda karena Tom sakit.

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mib/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article