Hakim Ketua Berhalangan, Sidang Tuntutan Oknum TNI AL Jumran Ditunda

2 days ago 6
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Banjarmasin -

Sidang pembacaan tuntutan Jumran, terdakwa pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, yang dijadwalkan hari ini terpaksa ditunda dua hari ke depan. Sebab, hakim ketua berhalangan.

"Sidang ini ditunda, dikarenakan majelis hakim dalam hal ini hakim ketua berhalangan hadir tidak bisa bersidang," kata Oditur Militer Letkol Chk Sunandi pada Senin, dilansir detikKalimantan, (2/6/2025).

Ia mengatakan, alasan hakim ketua berhalangan hadir sebab sedang mengikuti fit and proper test di Jakarta. Padahal surat tuntutan terhadap terdakwa Jumran sudah siap dan tinggal dibacakan oleh majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat tuntutan sudah siap," sebutnya.

Kuasa hukum korban Pajri pun mengaku kecewa dengan penundaan pembacaan tuntutan. Sebab, sebelumnya tak ada informasi apapun mengenai penundaan sidang.

"Kami kecewa sudah datang ke sini, harusnya konfirmasi biasanya 3 hari sebelum sudah ada pemberitahuan," ujar Pajri.

Hal ini pun membuat adanya dugaan atas dasar penundaan pembacaan tuntutan. Hanya saja, ia tetap berfikir positif bahwa majelis hakim bersifat objektif.

Baca selengkapnya di sini

Simak juga Video: Jurnalis di Banjarbaru Tewas Dibunuh, Pelakunya Diduga Oknum TNI AL

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article