Imigrasi Deportasi 5 WN China Penambang Emas Ilegal di Gorontalo

2 weeks ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal China karena menjadi penambang emas ilegal di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Kelimanya dianggap melanggar aturan keimigrasian.

"Iya, ada lima orang warga negara asing asal Tiongkok sudah dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Gelora Adil Ginting, dilansir detikSulsel, Rabu (21/5/2025).

Gelora menegaskan kelima WNA itu dikenai tindakan pendeportasian dikeluarkan dari wilayah Indonesia, Selasa (20/5). Mereka masing-masing inisial AL, YY, XW, PH, dan HZ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administrasi Keimigrasian, maka kelima orang warga negara Tiongkok dimaksud dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia," ucapnya.

Dia menjelaskan aktivitas kelima WNA itu awalnya dilaporkan oleh masyarakat. Mereka datang ke Gorontalo dengan maksud melakukan survei penambangan emas tanpa izin pada Senin (12/5).

"Jadi ada laporan warga adanya dugaan mereka pertama survei lokasi tambang dan kurang lebih selama seminggu mereka berada di lokasi pertambangan diduga melakukan kegiatan di pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal," ujarnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

Lihat juga video: Penambang Emas Ilegal Kocar-kacir saat Ditertibkan Petugas

(rdp/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article