Jemaah Haji Reguler yang Wafat Akan Dapat Asuransi, Begini Ketentuannya

3 weeks ago 21
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengatakan jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi. Ada sejumlah langkah yang perlu dilakukan pihak keluarga untuk mengurus klaim asuransi.

Ketua PPIH Muchlis M Hanafi menyebut ada empat skema pemberian asuransi. Pertama, asuransi bagi jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan.

"Jemaah haji reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi," kata Muchlis di Makkah, Minggu (22/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, asuransi bagi jemaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan. Asuransi ini diberikan dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

Berikutnya, ada asuransi bagi jemaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan. Jemaah dengan kategori ini diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

"Keempat, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi," ujarnya.

Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji reguler:

1. Masa Asuransi

- Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.

- Jemaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit, dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.

- Bagi jemaah haji reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026.

- Bagi jemaah haji reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.

2. Tata Cara Pengajuan Klaim Asuransi

- Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email klaim-haji@jmasyariah.com.

- Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.

- Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.

- Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.

- Laporan status klaim dan bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.

3. Dokumen Pengajuan Klaim

- Jemaah meninggal dunia/wafat/ghaib di Arab Saudi

a. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag.

b. Surat keterangan kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

c. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan surat keterangan kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

d. Print out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

e. Khusus jemaah haji reguler ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

- Meninggal dunia/wafat di Tanah Air

a. Surat pengantar pengajuan Klaim dari Kemenag

b. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang

c. Resume medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dari Kemenag

d. Foto copy Identitas

e. Print out database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal.

-Meninggal dunia/wafat di pesawat

a. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag

b. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air

c. Print out database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal

-Catat tetap total/sebagian akibat kecelakaan

a. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag

b. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi/kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau surat keterangan dari Kepolisian di Indonesia apabila kecelakaan di Tanah Air

c. Resume medis (copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit

d. Pr...

Read Entire Article