Keluarga Juwita Kecewa, Inginnya Oknum TNI AL Divonis Hukuman Mati

1 week ago 10
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Banjarmasin -

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran di kasus pembunuhan jurnalis bernama Juwita. Pihak keluarga Juwita tak puas.

"Kami menilai semestinya terdakwa dijatuhi pidana mati," ujar kuasa hukum korban, Pazri, dilansir detikKalimantan, Senin (16/6/2025).

Ia mengatakan seharusnya majelis hakim bisa mengambil langkah ultra petita atau putusan melebihi tuntutan, baik jenis hukuman maupun lamanya masa hukuman. Pazri juga menyayangkan majelis hakim tak menggunakan rekomendasi LPSK RI dan Komnas HAM yang mana seharusnya restitusi dikabulkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika pertimbangan hakim Terdakwa Jumran tidak mampu yang bertanggung jawab sangat tidak berdasar," tegas Pazri.

Pazri menyebut, jika pelaku tidak dapat membayar restitusi karena tidak mampu atau meninggal dunia, ahli warisnya dapat menggantikan pelaku dalam memenuhi kewajiban membayar restitusi untuk keadilan bagi keluarga korban.

Ia pun mengaku tak puas atas hasil putusan terhadap Jumran tersebut. Selain dituntut hukuman seumur hidup, Jumran terancam dipecat dari kesatuan TNI AL.

Lihat juga video: Jurnalis di Banjarbaru Tewas Dibunuh, Pelakunya Diduga Oknum TNI AL

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article