Banjarmasin -
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran di kasus pembunuhan jurnalis bernama Juwita. Pihak keluarga Juwita tak puas.
"Kami menilai semestinya terdakwa dijatuhi pidana mati," ujar kuasa hukum korban, Pazri, dilansir detikKalimantan, Senin (16/6/2025).
Ia mengatakan seharusnya majelis hakim bisa mengambil langkah ultra petita atau putusan melebihi tuntutan, baik jenis hukuman maupun lamanya masa hukuman. Pazri juga menyayangkan majelis hakim tak menggunakan rekomendasi LPSK RI dan Komnas HAM yang mana seharusnya restitusi dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika pertimbangan hakim Terdakwa Jumran tidak mampu yang bertanggung jawab sangat tidak berdasar," tegas Pazri.
Pazri menyebut, jika pelaku tidak dapat membayar restitusi karena tidak mampu atau meninggal dunia, ahli warisnya dapat menggantikan pelaku dalam memenuhi kewajiban membayar restitusi untuk keadilan bagi keluarga korban.
Ia pun mengaku tak puas atas hasil putusan terhadap Jumran tersebut. Selain dituntut hukuman seumur hidup, Jumran terancam dipecat dari kesatuan TNI AL.
Lihat juga video: Jurnalis di Banjarbaru Tewas Dibunuh, Pelakunya Diduga Oknum TNI AL
(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini