Kemenkum Ungkap 4 Kategori Penerima Amnesti hingga Alur Disetujui DPR

2 weeks ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo mengatakan ada 4 kategori penerima amnesti atau pengampunan yang diberikan oleh presiden. Widodo mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi.

Hal itu disampaikan Widodo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Widodo mengatakan antarlembaga kementerian turut berkoordinasi terkait kewenangan amnesti.

"Berkaitan dengan amnesti sampai saat ini karena amnesti tupoksi kewenangan itu ada di Direktorat Pidana kami, tapi kewenangan untuk pengelolaan warga binaan ada di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kami sekarang terus melakukan koordinasi dan saat ini sedang melakukan verifikasi dari jumlah-jumlah yang ada," kata Widodo dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widodo mengatakan Kementerian Hukum juga berkoordinasi dengan Kementerian Imipas terkait verifikasi data penerima amnesti. Widodo mengatakan pihaknya juga diskusi dengan sejumlah narasumber dari pihak luar.

"Saat ini masih terus kami lakukan verifikasi data lagi dengan pihak Imipas karena data ini harus sinkron. Dan kemudian kami juga melakukan koordinasi dengan kementerian lembaga lainnya serta dengan beberapa narasumber antara lain akademisi dan segala macam," tambahnya.

Widodo juga menjabarkan progres dari amnesti ini. Nantinya data penerima yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Imipas akan diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto.

Presiden selanjutnya akan menyerahkan nama-nama penerima amnesti itu ke DPR. Setelah ditetapkan serentak barulah pemberian amnesti dilakukan.

"Pemberian amnesti yang harus mendapat persetujuan dari DPR RI karena Pasal 14 UUD kita mengatur demikian. Dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian laporannya dan nanti akan kami laporkan kepada Bapak Menteri Hukum dan Bapak Menteri Hukum akan dilaporkan kepada Pak Presiden, Bapak Presiden akan meneruskan kembali kepada DPR RI," katanya.

Berikut 4 kategori narapidana yang diberikan amnesti kecuali kasus korupsi disampaikan Dirjen AHU:
1. Kategori pengguna narkotika
2. Kategori pelanggaran UU ITE (penghinaan presiden/kepala negara/pemerintahan)
3. Kategori makar (tanpa senjata)
4. Kategori berkebutuhan khusus (paliatif, ODGJ, berumur di atas 70 tahun, disabilitas mental)

Simak juga Video 'Yang Disampaikan Piyu Padi hingga Anji Saat Sambangi Kemenkum':

(dwr/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article