Komnas HAM Minta Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis di Kalsel Dijerat UU TPKS

1 month ago 19
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi terkait kasus pembunuhan jurnalis wanita, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), oleh oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran. Komnas HAM meminta Jumran juga dijerat Undang-undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

"Jika unsur kekerasan seksual terbukti, maka terdakwa harus dijerat juga dengan Pasal dalam UU TPKS, sehingga keadilan dapat dijalankan secara menyeluruh," kata anggota Komnas HAM Abdul Haris Semendawai kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Hal tersebut berdasarkan dugaan kekerasan seksual yang dialami korban pada rentang waktu Desember 2024-Januari 2025, serta hasil visum yang ditemukan dalam jenazah. Abdul menyebut kekerasan seksual juga menjadi motif Jumran tega menghabisi nyawa korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa motif pembunuhan terdakwa terhadap korban tidak lepas dari dinamika kekerasan seksual yang dialami oleh korban pertama kali. Dimana terdakwa merasa terancam dan enggan mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga memilih untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban," jelasnya.

Lebih lanjut, Komnas HAM juga mendorong Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain. Komnas HAM meminta kasus tersebut diusut hingga tuntas.

"Berdasarkan fakta yang menunjukkan adanya rentang waktu 16 menit yang menunjukkan perjalanan terdakwa setelah mengeksekusi korban perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan pihak lain. Termasuk fakta mengenai terdakwa yang menumpang sebanyak 3 kali dengan orang tidak dikenal serta fakta mengenai terdakwa yang menghilang dari sisi kiri mobil (berlawanan arah pengemudi) sebelum mobil melaju," jelasnya.

Kasus pembunuhan terhadap jurnalis tersebut sudah disidangkan. Jumran dianggap telah merencanakan matang aksi pembunuhannya. Prajurit TNI AL itu didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.

"Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya, memenuhi unsur tindak pidana primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP," kata Letkol Sunandi saat membaca surat dakwaan dilansir Antara.

Simak juga video "Rekomendasi Komnas HAM soal Teror Terhadap Kantor Tempo" di sini:

(wnv/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article