Komnas HAM: Selain Bunuh 3 Polisi, Oknum TNI Terlibat Sabung Ayam di Way Kanan

1 month ago 20
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Komnas HAM mengungkap temuan terkait oknum TNI AD yang menembak tiga polisi di Way Kanan, Lampung, terlibat praktik perjudian sabung ayam. Hal tersebut didasarkan atas keberadaan pelaku di lokasi judi sabung ayam tersebut.

"Selain pembunuhan, pelaku turut terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam. Hal ini diperkuat oleh lokasi kejadian yang berada di arena judi sabung ayam dan keberadaan pelaku di tempat tersebut," kata anggota Komnas HAM RI Abdul Haris Semendawai kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Abdul Haris meminta keterlibatan tersebut diungkap secara transparan. Dia meminta kasus tersebut diusut hingga tuntas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aktivitas perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan termasuk dalam kejahatan terhadap ketertiban umum. Keterlibatan pelaku menunjukkan bahwa tidak hanya terjadi tindak pidana kekerasan, tetapi juga indikasi pelanggaran hukum yang lebih luas yang melibatkan praktik kejahatan berjaringan," ujarnya.

Abdul Haris sebelumnya mengungkapkan adanya unsur perencanaan terkait penembakan tiga anggota polisi. Dalam temuannya, prajurit TNI berinisial B mengambil senjata yang sebelumnya diletakkan di kursi dan menembak anggota Polri hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Kemudian Saudara B meminta rekannya, Saudara I, untuk mengambil senjata yang sebelumnya diletakkan di atas kursi plastik. Setelah Saudara I meninggalkan lokasi, Saudara B melepaskan satu tembakan ke udara, lalu menembak secara langsung ke arah dua anggota polisi, yakni Aipda PA dan Kapolsek Negara Batin, AKP L. Saat korban dalam upaya pelarian dan terjatuh, Saudara B kembali melepaskan tembakan ke arah Briptu MG, yang sempat membalas tembakan, hingga akhirnya Saudara B tertembak," jelasnya.

Sebagai informasi, kejadian penembakan terhadap tiga polisi itu terjadi Senin (17/3) sore. Saat itu, ketiga polisi tengah melakukan penggerebekan di salah satu lokasi sabung ayam, di Way Kanan, Lampung.

Mereka yang gugur adalah Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta. Sebagai bentuk penghormatan terakhir, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta.

Dua oknum TNI yang menembak tiga polisi di Way Kanan, Lampung, berinisial Kopda Basar dan Peltu L, resmi jadi tersangka. Keduanya pun dijerat dengan pasal yang berbeda.

(wnv/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article