Kronologi Pria Bekasi Aniaya Ibu Kandung, Sempat Ancam Bunuh Adik Korban

3 days ago 6
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Kota Bekasi -

Polisi mengungkap ulah Moch Ihsan (22), pria di Bekasi Timur, Kota Bekasi yang tega menganiaya ibu kandungnya, MS (46), hingga tersungkur. Pelaku sempat mengancam akan membunuh adik korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan mengatakan peristiwa terjadi pada Kamis (19/6) siang. Saat itu tersangka meminta ibunya untuk meminjam motor tetangga untuk digunakannya bermain.

"Kemudian tersangka meminta korban untuk meminjam motor ke tetangga korban untuk tersangka gunakan," kata Binsar kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, saat itu korban menolak lantaran sering meminjam motor tetangganya. Saat itu korban menyarankan tersangka untuk menggunakan sepeda yang ada.

"Motor tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain atau pergi keluar dari rumah. Ibunya nggak enak pinjam motor tetangga melulu. Kemudian menyuruh pelaku pakai sepeda yang ada," ujarnya.

Korban Dianiaya

Tersangka lalu emosi dan melempar bangku ke arah korban. Tersangka kemudian mengambil sandal dan memukul kepala korban hingga jatuh tersungkur.

"Setelah itu tersangka mengambil sebuah sendal dan digenggam oleh tersangka menggunakan tangan kanan kemudian tersangka mendekati korban dan memukul kepala korban sebanyak lebih dari 5 kali ke arah kepala korban hingga korban terjatuh," kata dia.

"Setelah itu tersangka menarik kerudung korban menggunakan tangan kanan tersangka. Kemudian korban berdiri dan keluar dari pekarangan teras rumah (TKP) ke arah sampling rumah," imbuhnya.

Lihat Video 'Tampang Anak yang Viral Tendang-Pukul Ibunya di Bekasi':

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Ancam Bunuh Adik Korban

Tak sampai di sana, Binsar menjelaskan bahwa tersangka sempat mengambil pisau di dapur. Tersangka sempat mengancam akan membunuh adik korban.

"Kemudian tersangka menuju ke teras rumah dan menunjukkan pisau tersebut ke arah korban yang sedang berada di area samping rumah," imbuhnya.

Setelah itu Ihsan menunjukkan pisau yang dibawanya dan melontarkan ancaman akan membunuh adik ibunya. Beberapa saat kemudian, saksi dan pihak keamanan datang ke lokasi kemudian mengamankan pelaku lantas menyerahkan kepada pihak kepolisian.

Moch Ihsan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Lihat Video 'Tampang Anak yang Viral Tendang-Pukul Ibunya di Bekasi':

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article