Kronologi Sengketa Tabloid Nyata Versi Jawa Pos yang Libatkan Dahlan Iskan

12 hours ago 2
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Sengketa hukum antara PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya masih bergulir. Pihak Jawa Pos menyampaikan kronologi versi mereka terkait terjadinya sengketa.

Kuasa hukum Jawa Pos, Tonic Tangkau, menyebutkan pelaporan itu dilakukan kliennya pada 13 September 2024. Sehingga terhitung sudah 10 bulan sebelum keluar kabar penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.

"Tentunya berkepentingan Jawa Pos untuk meng-clear-kan berita-berita agar tidak terjadi salah tafsir tentunya," tutur Tonic dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berharap klarifikasi ini membuat semua pihak memahami duduk perkara sehingga tak terjadi salah paham.

Tim kuasa hukum Jawa Pos lainnya, Daniel Tangkai, menambahkan, perkara itu bermula saat PT Jawa Pos hendak menertibkan administrasi terkait aset-aset perusahaan. Sebab, sejumlah aset, menurut dia, masih atas nama para mantan direksinya.

Dia mengaku telah melakukan sejumlah upaya, tapi tak berujung semestinya sehingga akhirnya terpaksa ditempuh suatu upaya hukum.

"Laporan ini adalah menyangkut dugaan penyimpangan terkait PT Dharma Nyata Pers, atau yang kita kenal dengan Tabloid Nyata, adalah sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos yang telah berdiri sejak tahun 1991 dan secara hukum serta finansial terafiliasi langsung dengan perusahaan induk PT Jawa Pos," ungkap Daniel.

Menurut dia, sejak awal kerja sama pendirian PT Dharma Nyata Pers (DNP) telah tercatat dan terekam sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos. Bahkan Nany Widjaja di dalam berbagai rapat dan dokumen hukum seperti akta autentik dan lainnya, menyatakan bahwa saham di PT Dharma Nyata Pers mutlak milik Jawa Pos.

Namun, sekitar 2017, timbul persoalan kala Nany diberhentikan dari holding PT Jawa Pos. PT DNP ini lantas diduga diakui sebagai milik yang Nany secara pribadi dan menyangkali dokumen-dokumen, bahkan akta-akta yang ada tentang kedudukan posisi Jawa Pos di PT DNP.

"Kemudian juga diduga kuat terdapat dividen sejumlah kurang lebih Rp 89 miliar yang ditarik di PT DNP tanpa sepengetahuan PT Jawa Pos, kemudian tidak diserahkan ke Jawa Pos," terang Daniel.

Padahal, lanjutnya, sebelumnya PT Dharma Nyata Pers rutin memberikan dividen kepada Jawa Pos. Fakta kunci dalam perkara itu pun terungkap dengan adanya dokumen-dokumen yang diberikan oleh Jawa Pos, yaitu pertama, puluhan dokumen perseroan dan akta autentik yang ditandatangani oleh Nany Widjaja dan Dahlan Iskan.

"Yang pada intinya mengakui status DNP sebagai anak perusahaan Jawa Pos. Kedua, keadaan-keadaan faktual tentang PT DNP sebagai anak perusahaan Jawa Pos yang sulit dipungkiri. Satu, adanya logo Jawa Pos Group dalam berbagai persuratan, kop surat DNP atau kita kenal tadi Tabloid Nyata," tutur Daniel.

"Jawa Pos juga menempatkan direksi-direksi Jawa Pos sebagai komisaris utama di DNP. Jadi korelasi-korelasi inilah yang menjadi sebuah keadaan-keadaan faktual tentang posisi DNP sebagai anak perusahaan, dan masih banyak lainnya yang mana seluruh bukti-bukti ini telah diserahkan oleh Jawa Pos kepada pihak kepolisian," seburnya.

Ditanya perihal kemungkinan keterlibatan Dahlan Iskan dalam perkara itu, pihak Jawa Pos enggan menjelaskan lebih jauh. Dia hanya menyebut laporan yang dilayangkannya ke polisi atas nama Nany dan kawan-kawan.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa laporan yang dibuat oleh Jawa Pos ke pihak kepolisian itu tercatat atas nama NW dan kawan-kawan," ujar Tonic.

"Bahwa dalam proses penyidikan apakah itu akan berhenti sampai NW atau menyasar sampai ke 1, 2, 3, bahkan 10 orang, saya kira itu sangat terbuka ruang di situ, tergantung jejak dokumen yang ada," pungkasnya.

(ond/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article