Jakarta -
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran keras kepada legislator dari Dapil Sulawesi Tengah, Beniyanto. Beniyanto dilaporkan terkait dugaan penganiayaan kepada anggota DPRD Banggai Lutpi Samaduri.
Sanksi itu diputuskan pada Senin (26/5/2025) oleh MKD dalam sidang di gedung DPR RI, Jakarta. MKD melakukan sidang setelah menindaklanjuti laporan yang dilayangkan korban. Beniyanto hadir langsung dalam sidang.
"Yang pertama teguran keras kepada teradu," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam seusai sidang, Senin (26/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beniyanto adalah kader Partai Golkar. Selain teguran keras, MKD merekomendasikan kepada Golkar untuk tidak bisa mencalonkan Beniyanto kembali sebagai anggota DPR RI di dapilnya sekarang.
"Kemudian, merekomendasikan untuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI pada daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pemilu yang akan datang," tuturnya.
"Iya kita kirim ke partainya," tambahnya.
Adapun kejadian dugaan penganiayaan ini disebut berlangsung menjelang PSU Pilkada Kabupaten Banggai. Keputusan diambil oleh MKD usai melihat sejumlah bukti seperti video.
"Kasusnya karena penganiayaan, diduga penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Banggai," sebut Dek Gam.
Selepas sidang dan putusan dibacakan, Beniyanto langsung meninggalkan lokasi.
Simak juga Video 'Musda Golkar Bali Ditunda, Bahlil: Saya Lagi Ratas':
(ial/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini