Jakarta -
Mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ditilang di Cawang, Jakarta Timur. Kendaraan dinas tersebut ditilang lantaran menggunakan pelat bodong yang tidak sesuai peruntukannya.
"Anggota Satlantas Jaktim melakukan penindakan kepada pengemudi mobil yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya di sekitar traffic light Halim Baru, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jaktim," tulis akun X @TMCPoldaMetro, dikutip Rabu (21/5/2025).
Mobil Mitsubishi Xpander Cross tersebut ditilang di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jaktim, pada Senin (19/5). Dalam postingan foto di akun X TMC Polda Metro Jaya, terlihat mobil dinas Pemkab Bogor tersebut menggunakan pelat hitam dengan nopol F-1557-YM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimintai konfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengakui mobil tersebut peruntukannya bagi Bappenda. Dia mengatakan kendaraan tersebut akan ditarik oleh Pemkab.
"Kalau penggunaan tidak sesuai dengan ketetapannya, termasuk mengubah pelat nomor, tentu ada sanksinya, akan mendapat sanksi, itu ditarik dulu ke BPKAD," kata Ajat.
Ajat mengatakan kendaraan dinas tersebut milik Bappenda Kabupaten Bogor. Dia mengatakan kendaraan tersebut tengah digunakan untuk acara dinas.
"Acara dinas itu, harusnya pelat merah, jangan diubah. Kegiatan dinas, untuk digunakan oleh orang dinas, seharusnya pelat merah," imbuhnya.
Ajat juga menyiapkan sanksi atas kejadian itu. Sanksi disiapkan berupa penarikan kendaraan dinas dan tidak digunakan untuk sementara.
"Bukan ditegur lagi, akan ditarik kendaraannya sementara," pungkasnya.
Lihat juga Video: Heboh Mobil Pelat Nomor Kembar di Sukabumi Berujung Ditilang
(rdh/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini