Jakarta -
KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk bisa melakukan perlawanan terhadap upaya pengajuan penangguhan penahanan buron tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. KPK mengatakan menginginkan agar proses kasus korupsi e-KTP ini bisa diselesaikan.
"KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berprogres dengan berkolaborasi bersama pemerintah Singapura. Dan KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkum tentunya dan kita semua juga tentunya menginginkan bahwa proses-proses penanganan ataupun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).
Sebelumnya, pihak Kemenkum mengungkap kalau Paulus Tannos masih melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia. Buron tersangka kasus korupsi e-KTP itu menolak pulang ke Tanah Air secara sukarela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, saat dihubungi, Senin (2/6).
Widodo mengatakan Paulus Tannos juga telah mengajukan penangguhan penahanan usai ditahan oleh pemerintah Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura tengah berupaya melawan permohonan yang diajukan Tannos.
"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura," kata Widodo.
"Pihak AGC (Attorney-General's Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," sambungnya.
Pemerintah Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025. Pemerintah Indonesia lalu menyerahkan informasi tambahan terkait dokumen ekstradisi Tannos ke otoritas Singapura pada 23 April.
Widodo mengatakan pengadilan di Singapura akan menggelar sidang pendahuluan terkait ekstradisi Paulus Tannos pada akhir bulan ini.
"Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025," kata Widodo.
Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia menjadi buron KPK sejak tahun 2021.
Paulus Tannos lalu ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Dia ditangkap oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia.
Simak juga Video: Menkum Soal Ekstradisi Paulus Tannos: Singapura Minta Dokumen Tambahan
(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini