Pegawai Minimarket Cabuli Bocah di Tangerang Terancam 15 Tahun Bui

1 week ago 18
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Kota Tangerang -

Polisi menangkap pegawai minimarket pria berinisial A (23) setelah melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki di Jatiwungu, Kota Tangerang, Banten. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, Senin (16/6/2025).

Dia mengatakan saat ini penyidik masih memeriksa tersangka secara intensif. Akibat perbuatan bejatnya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam. Ancaman pidana penjara selama 15 tahun," jelasnya.

Sebelumnya, seorang pegawai minimarket ditangkap warga di Jatiuwung, Kota Tangerang. Pria tersebut ditangkap atas dugaan mencabuli bocah laki-laki di toilet minimarket.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu (15/6) kemarin ketika korban hendak isi ulang (top-up) saldo untuk bermain gim. Pelaku telah ditangkap.

"Saat ini pelaku sudah diamankan," kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono saat dimintai konfirmasi detikcom.

Namun Prapto belum menjelaskan kronologi kasus dan motif pelaku dalam kasus tersebut. Saat ini, pemeriksaan pelaku masih dilakukan secara intensif.

"Masih dalam penyelidikan," pungkasnya.

(rdh/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article