Pemilik Koperasi-Kepala Teknik Jadi Tersangka Longsor Maut Gunung Kuda Cirebon

3 days ago 3
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polresta Cirebon menetapkan 2 orang sebagai tersangka longsor maut tambang batu alam Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni mengatakan pengelola tambang dianggap lalai meskipun disertai dengan dokumen lengkap.

"Dari keterangan ahli yang kita koordinasikan, jadi SOP dan metode penambangan yang dilakukan keliru," kata Sumarni, dilansir detikJabar, Minggu (1/6/2025).

Pemilik tambang saat melakukan penambangan dinilai tidak sesuai dengan SOP teknik metode penambangan yang benar, lalu tidak memperhatikan aspek keselamatan bagi para pekerja. Dari 8 orang yang diperiksa, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur penambangan serta tidak memperhatikan keselamatan para pekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil dari pemeriksaan para saksi sudah dapat kita mintai pertanggungjawaban terhadap dua pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pemilik koperasi Pesantren Al-Azariyah dan kepala teknik tambang," ujarnya.

Terhadap tersangka disangkakan sejumlah pasal, yakni Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lalu, Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang dapat menyebabkan kematian.

"Dipastikan ditemukan pelanggaran unsur pidana, kami sedang maraton melakukan pemeriksaan dan sudah melakukan gelar perkara," tuturnya.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga Video: Proses Pencarian Korban Longsor Tambang Cirebon Dilanjut Besok

(rfs/knv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article