Penampakan 2 Tersangka Longsor Maut Gunung Kuda Cirebon Kini Berbaju Tahanan

2 days ago 4
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus longsor maut di tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. Dua tersangka kini tertunduk lesu berbaju tahanan.

Dua tersangka dalam kasus ini yakni Abdul Karim, pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah yang bertanggung jawab atas operasional tambang. Serta Ade Rahman, Kepala Teknik Tambang (KTT) di lokasi kejadian. Penetapan keduanya dilakukan pada Minggu (1/6), setelah penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

Dikutip detikJabar, Senin (2/6/2025), dua tersangka dihadirkan dalam jumpa pers kemarin. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan keduanya diduga dengan sengaja mengabaikan surat larangan dan peringatan resmi dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon terkait kegiatan tambang ilegal yang dilakukan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus operandinya, tersangka AK (Abdul Karim) selaku pemilik koperasi tetap memerintahkan tersangka AR (Ade Rahman) untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Keduanya mengetahui dengan jelas bahwa kegiatan tersebut dilarang dan tidak memiliki izin operasi produksi yang sah," tegasnya.

Lebih memprihatinkan, kegiatan pertambangan tetap dijalankan tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang akhirnya menyebabkan bencana longsor pada akhir Mei kemarin. Per kemarin, jumlah korban meninggal dunia menjadi 19 orang, 7 orang luka-luka, dan 6 orang lainnya masih dalam pencarian.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga Video: Detik-detik Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon

(idn/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article