Pengelola TPS Liar di Limo Depok Divonis 5 Tahun Penjara-Denda Rp 3 M

2 days ago 7
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang putusan atas kasus pengelolaan sampah ilegal di Limo, Depok, dengan pelaku J (58) hari ini. Pelaku J dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Sidang putusan digelar di PN Depok, Senin (2/6/2025). Tampak Terdakwa J mengenakan baju putih. Tampak ia didampingi kuasa hukumnya.

"Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Jayadi bin Rojali tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dalam dakwaan," kata hakim ketua dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 3 miliar.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 3 miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelas hakim.

"Begitu ya terdakwa? Sudah dengar putusannya? Saudara sebelumnya dituntut berapa?" tanya hakim kepada J.

"Enam," jawab J.

"Terhadap putusan saudara bisa menerima? Pikir-pikir selama 7 hari atau menyatakan banding?" tanya hakim.

"Banding," jawab J.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Limo, Depok, Jawa Barat (Jabar), berinisial J (58) sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLH berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pengelola TPS liar lainnya.

"Penindakan tegas yang dilakukan ini dengan menetapkan tersangka J harus menjadi pembelajaran bagi pelaku-pelaku lainnya. Ancaman hukuman bagi pelaku pengelolaan sampah ilegal seperti yang dilakukan oleh Tersangka J sangat berat," ucap Direktur Jenderal Gakkum KLH Rasio Ridho Sani, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (9/11).

Ridho menyebut tersangka J diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, yang diatur dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di samping ancaman pidana Pasal 98 (1), pelaku dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dikenai Pasal 104 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Di samping itu, sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang berbunyi:

Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(lir/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article