Potongan Vonis Hakim Agung Gazalba oleh MA Menuai Kritikan

5 days ago 6
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dan menghukumnya dengan 10 tahun penjara. Vonis tersebut pun menuai kritikan dari publik.

Berdasarkan catatan detikcom, Sabtu (21/6/2025), mulanya Gazalba Saleh dihukum 10 tahun penjara pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat itu, Gazalba tak terima dan mengajukan upaya banding. Hasilnya, hakim PT DKI pun memperberat vonis Gazalba menjadi 12 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, hakim tingkat banding menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar Rp 500 juta. Apabila Gazalba tidak membayar dalam 1 bulan sesudah putusan inkrah, diganti pidana selama 2 tahun.

Gazalba kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA. Dalam putusannya, MA menolak kasasi Gazalba. Namun, MA mengurangi hukuman Gazalba menjadi 10 tahun penjara.

"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, UP (uang pengganti) Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara," demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Jumat (20/6).

Putusan perkara nomor 4072 K/PID.SUS/2025 ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Yanto. Putusan diketok pada Kamis (19/6).

Eks Penyidik KPK Kecewa MA Sunat Vonis Gazalba

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo (dok.istimewa) Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo (dok.istimewa)

Berkurangnya vonis Gazalba Saleh menjadi 10 tahun penjara menuai kritikan, salah satunya dari mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo. Dia menilai putusan tersebut mengecewakan.

"Seharusnya MA tetap pada putusan hakim banding yaitu 12 tahun. Tentu putusan ini mengecewakan di tengah semangat pemberantasan korupsi yang semakin baik," kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (21/6).

"Walau MA pun mempunyai landasan yaitu 10 tahun seperti vonis tingkat pertama ya artinya majelis hakim tidak memvonis lebih ringan dari 10 tahun," lanjutnya.

Yudi heran lantaran vonis turun dari vonis tingkat banding sebelumnya. Menurutnya vonis Gazalba seharusnya bisa lebih tinggi tingkat pertama dan dari tuntutan jaksa sehinga menimbulkan efek jera.

"Namun hakim bandingkan sudah berani menaikkan, mengapa malah jadi turun lagi. Seharusnya malah meningkat sama, setidaknya sama seperti tuntutan jaksa KPK yaitu 15 tahun, apalagi karena terdakwa merupakan hakim agung yang seharusnya menjadi role model sehingga diharapkan menjadi efek jera," ucapnya.

Meski demikian dia menghormati vonis tersebut. Sebab vonis tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Namun ya perkara ini sudah incracht berarti mempunyai hukum tetap. Setidaknya hukumannya di kisaran 10 tahun," imbuhnya.

MAKI Nilai MA Gagal Beri Teladan

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Adrial/detikcom) Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Adrial/detikcom)

Sorotan lainnya terhadap vonis tersebut juga datang dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Menurutnya, Mahkamah Agung (MA) gagal memberikan teladan dengan disunatnya hukuman Gazalba Saleh.

"Ya mestinya hukuman Gazalba Saleh tuh 20 tahun, baru bisa dikatakan adil. Kenapa? Dalam pencucian uang itu kan maksimal 20 tahun. Nah dia sementara juga kena kasus korupsi, yang kalau kasus korupsinya suap aja ya lima tahun, tapi kalau gratifikasi hakim, misalnya 15 tahun," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Sabtu (21/6).

"Karena dua perkara, korupsi dan TPPU mestinya yang paling adil adalah 20 tahun, karena udah gabungan, nggak bisa 10, 12, atau 15 nggak bisa, mestinya 20 tahun," lanjutnya.

Menurut Boyamin, Gazalba sepatutnya mendapat vonis 20 tahun penjara. Sebab, Gazalba tidak hanya melakukan korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU...

Read Entire Article