Pria di Aceh Palak Pedagang, Lalu Setor ke Napi di Lapas Meulaboh

1 day ago 10
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Seorang pria di Banda Aceh ditangkap polisi karena diduga memalak para pedagang dengan alasan uang keamanan. Uang yang dikutip itu disetor ke seorang narapidana (napi) yang mendekam di LP Meulaboh.

Penangkapan MN (39) dilakukan tim Rajawali yang dibentuk Polsek Kutaraja di kawasan Merduati, Banda Aceh, Sabtu (31/5/2025) malam. Dia diciduk setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang disebut resah dengan perbuatannya.

"Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku kalau hal ini dilakukan atas perintah dari rekannya, yakni AG (50), napi kasus narkoba yang ditahan di LP Meulaboh, Aceh Barat," kata Kapolsek Kutaraja Iptu M Jabir, dilansir detikSumut, Senin (2/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AG juga pernah di mendekam di penjara karena kasus penganiayaan dan lainnya. Menurut dia, AG sudah dua tahun memerintahkan MN untuk mengutip uang keamanan dari pedagang yang berjualan di kawasan Merduati.

Uang yang dikutip itu, menurut dia, ditransfer ke AG dengan jumlah bervariasi, mulai Rp 85 ribu hingga Rp 400 ribu. Ketika ditangkap polisi, MN baru saja menyerahkan uang ke 'bosnya'.

"Jadi setelah MN menerima telepon WhatsApp dari AG, ia mengutip dari pedagang, hasilnya disetorkan ke AG via dana. Saat kita amankan setoran itu baru saja dilakukan dan menjadi bukti," ujarnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article