Satpol PP Bogor Sita 945 Botol Miras Ilegal di Ciseeng dan Parung

6 days ago 7
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Bogor -

Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di wilayah Parung dan Ciseeng. Sebanyak 945 botol disita dalam razia tersebut.

"Setelah dilakukan pendataan terhadap para pemilik usaha dan penghitungan miras, sebanyak 945 botol minuman beralkohol berbagai jenis berhasil diamankan oleh petugas dari lokasi," kata Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Sabtu (21/6/2025).

Anwar mengatakan razia miras digelar pada Jumat (20/6) sore hingga malam. Ada empat lokasi yang dilakukan razia oleh petugas Satpol PP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lokasi pertama personel berhasil mengamankan 342 botol minuman beralkohol berbagai jenis dari sebuah warung kelontong yang berlokasi di Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng," jelasnya.

Lokasi kedua berada di Jalan Raya Ciseeng, anggota Satpol PP mengamankan 469 botol miras. Lokasi ketiga berada di Jalan Raya Parung, anggota Satpol PP mengamankan 80 botol.

"Lokasi keempat personil berhasil mengamankan 54 botol minuman beralkohol berbagai jenis," ucapnya.

Adapun dasar kegiatan tersebut yaitu Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 dan Perbup Bogor Nomor 81 Tahun 2021. Ratusan botol miras tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses lebih lanjut.

"Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Cuaca hujan menjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan," pungkasnya.

(rdh/aud)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article