Tafsir Mendikdasmen soal Putusan MK: SD-SMP Swasta Masih Boleh Pungut Biaya

1 day ago 10
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menggratiskan sepenuhnya biaya sekolah SD-SMP di swasta. Menurut dia, swasta masih boleh memungut biaya sesuai dengan syarat dan ketentuan.

"Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya, itu swasta masih boleh memungut dengan syarat dan ketentuan tertentu," kata Mu'ti seusai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Terkait pelaksanaan putusan MK soal SD-SMP swasta gratis, Mu'ti masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR RI. Sebab, menurut dia, amanat putusan MK itu akan berpengaruh pada postur anggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan pelaksanaannya kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Presiden," ujar Mu'ti.

"Itu kan (anggaran) berarti harus perubahan di tengah tahun kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan DPR," imbuh dia.

Mu'ti memahami putusan MK bersifat final and binding, namun tidak bisa diterapkan buru-buru. Pihaknya akan segera menyusun skema dari pelaksanaan putusan itu.

"Sehingga kami sementara fokus dulu pada yang pertama, bagaimana sesungguhnya mensubstansi dari putusan MK itu dan kedua, apa yang bisa kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan," tutur Mu'ti.

"Putusan MK, kan, final and binding, keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu, ya kita coba menyusun skema kira-kira apa yang bisa kami lakukan untuk pelaksanaan dari putusan MK ini," ungkapnya.

Simak juga Video 'Kemendikdasmen Beri Penghargaan detikcom Jadi Media Terproduktif':

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan Live Detiksore:

(fca/eva)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article