Tampang Pembunuh 3 Wanita di Sumbar Kini Berbaju Tahanan

3 days ago 6
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Padang -

Polisi resmi menetapkan Satria Johanda alias Wanda sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi Septia Adinda (25 tahun) yang tubuhnya ditemukan di berbagai tempat dari Padang Pariaman hingga Kota Padang. Selain Septia, Satria membunuh dua wanita lain dan membuang jasadnya ke sumur.

Pantauan detikSumut, tampak tersangka berbaju tahanan saat digiring petugas. Tangan tersangka juga terborgol.

"Sesuai hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan sudah cukup alat bukti untuk menetapkan SJ alias Wanda sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy kepada wartawan, dilansir detikSumut, Senin (23/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

Menurut Reggy, saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lain. "Masih memeriksa beberapa sakti. Soal sampel DNA, sudah kita kirim ke Puslabfor. Masih menunggu," katanya.

Ia menyebutkan soal motif yang menyebabkan tersangka nekad memutilasi korbannya, masih dalam pendalaman.

"Sementara masih soal hutang piutang, namun masih terus dikembangkan. Sementara, diduga motifnya masih soal itu," katanya lagi.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga Video 'Nenek Ditemukan Tewas Usai 3 Hari Hilang, Diduga Dibunuh Cucu':

(idh/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article