Tanpa Dokumen, Paket 334 Burung dari Payakumbuh Diamankan di Merak

1 week ago 8
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Cilegon -

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) menggagalkan penyelundupan paket 334 ekor burung ilegal. Ratusan burung itu diketahui tanpa dokumen.

Burung ilegal itu rencananya akan dikirim ke Jakarta dari Kota Payakumbuh, Sumatera Barat melalui Pelabuhan Merak. Ada sekitar 10 jenis burung yang diketahui tanpa dokumen karantina.

"Burung yang berhasil diamankan sebanyak 334 ekor yang terdiri dari pleci 200 ekor, tepus 8 ekor, cucak ranting 20 ekor, cucak jenggot 1 ekor, kacer 1 ekor, kolibri 20 ekor, mandarin 8 ekor, sepah 20 ekor, konin 20 ekor, serindit 36 ekor," ungkap Kepala Karantina Banten, Duma Sari, dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggagalan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada mobil pribadi membawa burung tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina pada pukul 09.00 WIB dari Pelabuhan Bakauheni. Setelah tiba di Pelabuhan Penyeberangan Merak di dermaga 7 pada pukul 11.20 WIB, petugas karantina memberhentikan mobil tersebut untuk dilakukan pengecekan.

Setelah dilakukan pengecekan di jok belakang mobil tersebut, petugas menemukan ratusan burung tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

"Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terutama pada Pasal 88 juncto Pasal 35 huruf (a) dan (c). Dimana setiap lalu lintas media pembawa baik hewan, ikan, dan tumbuhan maupun produknya harus dilaporkan ke petugas karantina, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan serta memenuhi persyaratan karantina," Jelas Duma.

Pihak Badan Karantina kemudian melakukan pemeriksaan yang meliputi administrasi, fisik serta kondisi burung untuk memastikan bahwa burung dalam keadaan sehat. Petugas juga melakukan pemeriksaan laboratorium Avian Influenza melalui tes Rapid AI dan didapati hasil yang negatif.

"Setelah dipastikan sehat, burung- burung tersebut dilepasliarkan di Kawasan Ekowisata Mangrove PIK bersama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Bidang Kehutanan DKI Jakarta, pada Rabu (18/06). Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 dalam menjaga satwa liar asli Indonesia dan mencegah praktik perdagangan ilegal khususnya di wilayah Banten," tuturnya.

Lihat juga Video: Yang Perlu Kamu Tahu soal Wisata Kampung Jalak Bali

(ygs/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article